Mata Banua Online
Selasa, April 14, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Banyak Travel Haji Tak Maksimal Layani Jemaah

by Mata Banua
29 Agustus 2024
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2024\Agustus 2024\30 Agustus 2024\7\accsa.jpg
(foto:mb/web)

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI menemukan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji tidak memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah haji khusus.

Anggota Pansus Haji, Selly Andriany Gantina, menyampaikan, beberapa PIHK ini semena-mena terhadap jemaah haji khusus meski para jemaah haji sudah membayar mahal untuk berangkat ke Arab Saudi. “Bahkan mohon maaf ada yang menipu para jemaahnya. Dia sudah membayar mahal tetapi pelayanannya tidak maksimal,” kata Selly dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut Bina Haji Khusus dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani di Kompleks Parlemen.

Berita Lainnya

Harga Cabai Rawit Merah Sentuh Rp 76.450 per Kg

Harga Cabai Rawit Merah Sentuh Rp 76.450 per Kg

13 April 2026
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Harga Tiket Pesawat Melesat Naik

13 April 2026

Atas temuan tersebut, Selly kemudian meminta penjelasan Jaja mengenai Standard Operating Procedure (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dikeluarkan oleh Kemenag.

Dia juga sempat menanyakan peran Jaja dan timnya dalam menghadapi PIHK-PIHK yang rmasalah tersebut. Merepsons hal tersebut, Jaja menyebut akan menyerahkan SOP dan SPM kepada Pansus DPR RI. Mengingat, dirinya baru dilantik pada 28 Desember 2023. “SOP-nya nanti akan kami sampaikan,” jawabnya.

Selly dalam kesempatan ini juga mengungkapkan bahwa Kemenag saat ini telah mengeluarkan banyak izin untuk penerbitan PIHK-PIH baru.

Anggota Komisi VIII itu menduga, PIHK baru ini justru digunakan untuk mengakomodir 10.000 kuota tambahan yang memang dialihkan untuk haji khusus. Berkaitan dengan penerbitan izin, Jaja mengakui bahwa pihaknya telah menerbitkan sekitar 75 izin untuk PIHK baru sepanjang 2024.

Namun, pihaknya tidak dapat menghentikan pengajuan izin tersebut lantaran dapat menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Berkaitan dengan izin, kita tidak bisa menyetop izin itu karena memang Cipta Kerja menyatakan itu tidak bisa kita hentikan,” tuturnya.

Pemerintah melalui Undang-undang No.8/2019 tentang Pyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah turut mengatur soal PIHK. Dalam beleid ini, pemerintah menyebut bahwa PIHK harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapat izin.

Selain itu, melalui Pasal 63 ayat 1 huruf c, PIHK wajib memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan. Adapun, PIHK yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 63 ayat 1, pemerintah mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. bisn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper