
JAKARTA – Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional (Garda) Indonesia menyatakan pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir lokal di wilayah Jabodetabek akan menggelar aksi demo secara serentak pada Kamis ini dilakukan sebagai imbas dari para mitra yang tertekan perusahaan aplikasi.
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menjelaskan rencana Garda Indonesia mendukung beberapa kelompok rekan-rekan ojek online dan kurir lokal Jabodetabek melakukan aksi damai dengan tuntutan yang akan diutarakan baik kepada perusahaan aplikasi maupun kepada pihak Pemerintah pada Kamis.
“Menghormati dan mendukung aksi damai selagi tidak menimbulkan suatu gangguan kamtibmas sebagai wujud solidaritas dan kesamaan nasib para pengemudi ojol yang makin tertekan oleh perusahaan aplikasi,” kata Igun dalam keterangan resmi, Rabu.
Igun juga menjelaskan di tengah kondisi tersebut, pihak pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi yang ada dikarenakan hingga saat ini status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa Undang-Undang. Lebih lanjut, Igun mengatakan dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol, maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dar platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah.
Hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra.
Aksi seyogyanya dilaksanakan secara damai tanpa ada provokasi dari pihak mana pun, baik dari pihak pelaksana aksi dmai maupun dari pihak pengemudi ojol lain yang tetap melaksanakan kegiatan melayani pelanggan.
“Informasi dari rekan-rekan kami bahwa aksi akan diikuti sekitar 500-1.000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek, dengan rencana pelaksanaan jam 12.00 dengan rute aksi Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan,” ujarnya.
Harapan Garda Indonesia, perusahaan aplikasi juga hormti penyampaian pendapat dari para mitranya sebagai bentuk masukan yang perlu diperhatikan dan Pemerintah juga dapat menyimpulkan permasalahan yang terus berulang di ekosistem transportasi online ini.
Igun Wicaksono mengatakan ada dua tuntutan utama yang mereka suarakan. Pertama, persoalan mengenai tarif.
“Skema tarif baiknya tidak naik, tapi potongan aplikasi yang diturunkan karena potongan aplikasi saat ini mencapai 20 persen bahkan lebih hingga 30 persen,” katanya.
“Hal ini merugikan pelanggan yang harus menanggung kenaikan tarif dan jugasangat merugikan mitra pengemudi karena potongan aplikasi yang dibebankan kepada mitra mencapai 20 persen hingga 30 persen,” tegas Igun.
Kedua, Igun meminta pemerintah melegalkan pekerjaan ojek online. Para driver ingin tuntutan mereka soal legalitas pekerjaan ojek online ini diakomodir dalam undang-undang.
Ia mengklaim ketiadaan legalitas di uu selama ini membuat posisi tawar para pengemudi ojol di depan perusahaan aplkasi lemah. bisn/mb06

