Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Gratis, Pajak Pembelian Rumah hingga Akhir 2024

by Mata Banua
28 Agustus 2024
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2024\Agustus 2024\29 Agustus 2024\7\Halman ekonomi (29 Agt )\dvds.jpg
INSENTIF DTP – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan penambahan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) properti untuk kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan rumah layak huni. Penambahan PPN DTP tersebut merupakan bagian dari stimulan ekonomi.(foto:mb/ant)

 

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali me­ng­gratiskan pajak pertambahan ni­lai (PPN) ruma mulai 1 Sep­tem­ber 2024 hingga akhir tahun ini.

Berita Lainnya

Harga Plastik Naik, PKL Menjerit

Harga Plastik Naik, PKL Menjerit

5 April 2026
Perajin Tahu-Tempe Makin Tergencet

Perajin Tahu-Tempe Makin Tergencet

5 April 2026

Kepastian ini disampaikan Men­teri Koordinator Bidang Pe­re­ko­nomian Airlangga Hartarto. Ia menekankan pemerintah perlu mem­berikan insentif pajak untuk me­n­jaga keberadaan kelas me­ne­ngah.

“Khusus untuk insentif pa­jak, atas persetujuan Bapak Pre­siden (Jokowi) dalam rapat yang la­lu, pemerintah telah me­ng­e­lu­ar­kan kebijakan insentif pajak per­tambahan nilai yang di­ta­ng­gung pemerintah (PN DTP) un­tuk sektor perumahan,” jelasnya da­lam Konferensi Pers Dialog Ke­las Menengah di Kemenko Pe­re­konomian, Jakarta Pusat

“Di mana insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100 per­sen. Ini sampai dengan De­sem­ber 2024, di mana peraturan men­teri keuangan (PMK)-nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan (Sri Mlyani),” lanjut Airlangga.

Pemerintah sudah pernah me­ng­gratiskan PPN perumahan pa­da November 2023 dan De­sem­ber 2023, lalu dilanjutkan di Ja­nu­ari 2024-Juni 2024. Setelah itu, pemerintah hanya memberi ke­ringanan pajak sebesar 50 persen.

Dengan pengumuman ini, be­­rarti pemerintah mem­per­pan­jang masa pemberian PPN DTP se­besar 100 persen tersebut.

Selain itu, pemerintah juga men­dorong Fasilitas Likuiditas Pem­biayaan Perumahan (FLPP). Di mana untuk masyarakat ber­pe­nghasilan rendah (MBR), FLPP ini dari semula target se­besar 166 ribu unit ditingkatkan me­njadi 200 ribu unit,” kata Airlangga.

“Jadi, dengan dua kebijakan ter­sebut yang berlaku nanti untuk 1 September (2024), diharapkan ini juga mendorong kemampuan da­ripada kelas menengah untuk men­dorong sektor konstruksi, te­gas­nya. cnn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper