Mata Banua Online
Minggu, April 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPU Sosialisasikan Persyaratan Pencalonan Pemilihan Gubernur

by matabanua
23 Agustus 2024
in Indonesiana
0
KPU Kalsel saat menggelar sosialisasi persyaratan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2024. (Foto: mb/edoy)

BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar sosialisasi persyaratan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2024 dengan mengundang perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.

Sosialisasi tersebut di buka anggota KPU Kalsel Nida Guslaili Rahmadina dan menghadirkan narasumber dari perwakilan Pengadilan Tinggi Kalsel Ricky Riswandi SH MSI, perwakilan BNN Kalsel Hj Riny Hendrawati, perwakilan RS Bhayangkara dr M ihsan Wahyudi, dan perwakilan Polda Kalsel Dr Soetrijono.

Berita Lainnya

Warga Diimbau Jangan Buka Lahan dengan Dibakar

Warga Diimbau Jangan Buka Lahan dengan Dibakar

5 April 2026
Polsek Tanjung Gelar Panen Raya Jagung Pakan

Polsek Tanjung Gelar Panen Raya Jagung Pakan

5 April 2026

Anggota KPU Kalsel Nida Guslaili Rahmadina mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan karena telah dimulainya tahapan pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel oleh KPU Provinsi Kalsel.

Tujuan kegiatan ini karena ada syarat calon dan pencalonan Gubrenur dan Wakil Gubernur Kalsel pada PKPU nomor 8 tahun 2024, maka penting bagi KPU menghadirkan sthekholder terkait untuk menyampaikan bagaimana mekanismen dan prosedur untuk pemenuhan syarat yang di inginkan.

“Kalau putusan MK kita masih menunggu karena oleh pimpinan KPU RI selama tidak ada informasi perubahan kita masih menggunakan PKPU Nomor 2 tentang Tahapan dan Jadwal, serta PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan,” ujarnya di g-Sign Banjarmasin, Jumat (23/8).

Ia menyebutkan, untuk pendafataran di mulai pada 27 hingga 29 Agustus, sedangkan penetapan pada 22 September 2024. Laporan harta kekayaan tetap harus dilampirkan oleh bakal calon untuk rekomendasi sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2024. “Sementara untuk SK ada juga kita mintakan dari DPD dan DPW untuk dilampirkan,” jelasnya.

Untuk pemeriksaan kesehatan, lanjut dia, akan di alihkan ke RS Bhayangkara untuk keamanan dan menetralisir mengurangi potensi persoalan-persoalan . “Hingga kini kita belum mengetahui tentang kotak kosong atau calon tunggal, karena PKPU Nomor 8 di atur masa pendaftaran belum memenuhi syarat dimungkinkan ada sisa untuk partai pengusul, maka kita lakukan perpanjangan,” pungkasnya. rds

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper