
Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya batal mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Pilkada menjadi undang-undang.
“Bahwa pada hari ini 22 Agustus Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8) sore, yang dikutip CNNIndonesia.com.
Dia mengatakan sesuai dengan mekanisme berlaku apabila akan diadakan rapat paripurna kembali, maka harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tata tertib DPR.
“Karena pada Selasa (27/8) kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada, oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora,” kata Dasco.
Pembatalan pengesahan RUU Pilkada ini merespons gelombang aksi rakyat Indonesia di sejumlah daerah, termasuk di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Pengesahan RUU Pilkada mulanya digadang-gadang akan dilakukan pada Kamis (22/8) kemarin. Namun, agenda itu dibatalkan karena tak memenuhi kuorum.
Terpisah, Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi merespons riuh aksi demo darurat penolakan revisi UU Pilkada yang sampai diberitakan media internasional. Ia menilai kondisi itu lumrah terjadi.
“Ya kenapa kita harus takut disorot? Maksudnya itu perkembangan yang berkembang di Indonesia,” kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8), seperti dikutip CNNindonesia.com.
Hasan menilai segala dinamika dalam proses berdemokrasi di Indonesia harus dihormati.
“Ada perbedaan pendapat, ada penyampaian ekspresi, kita hormati saja. Enggak usah khawatir dengan itu. Kita juga enggak khawatir dengan itu,” imbuhnya.
Istana menurutnya juga tak mempermasalahkan terkait hal itu, pun dengan tagar #DaruratDemokrasi dan viral siaran peringatan darurat yang beredar di sosial media belakangan.
Hasan mengatakan Indonesia merupakan negara demokrasi sehingga setiap aspirasi masyarakat harus tetap dihargai.
“Enggak ada tanggapan. Kan tidak apa-apa kan? biarkan saja, itu bagian dari kebebasan berekspresi,” ujarnya.
Sejumlah media asing makin ramai menyoroti pergolakan politik di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir imbas revisi Undang-Undang Pilkada hingga picu aksi demonstrasi hari ini, Kamis (22/8).
Kericuhan itu disiarkan mulai dari media Malaysia, Singapura, hingga Amerika Serikat.
Adapun demonstrasi kali ini merupakan bagian dari gerakan ‘Darurat Indonesia’ sebagai respons masyarakat sipil buntut DPR mengabaikan putusan MK.
Sebab revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan MA dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih. web

