Mata Banua Online
Rabu, Februari 18, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemkab Banjar Adakan Penyusunan RDTR

by Mata Banua
21 Agustus 2024
in Daerah, Martapura
0

 

PENYUSUNAN RDTR – Sekda Banjar HM Hilman memberikan sambutan saat membuka FGD Penyusunan RDTR, sekaligus Sosialisasi Penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada. (foto:mb/ist)

MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mengadakan Focus Group Discussion (FGD) sebagai tahapan awal Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Berita Lainnya

Saidi Berkomitmen Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Saidi Berkomitmen Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa

17 Februari 2026
Bupati Instruksikan Kepala SKPD Tertibkan LKPD

Bupati Instruksikan Kepala SKPD Tertibkan LKPD

17 Februari 2026

Acara yang digelar di Hotel Grand Qin Banjarbaru, Selasa (20/8), sekaligus Sosialisasi Penyusunan Materi Teknis dan Rencana Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada), dibuka Sekretaris Daerah HM Hilman, dan diikuti peserta dari SKPD, akademisi, asosiasi, perusahaan dan Tim Penyusun/Supervisi RDTR Kabupaten Banjar.

Sekda Banjar HM Hilman mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria, atas bantuan teknis perihal penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada di Kabupaten Banjar.

Sekda berharap, dengan adanya bantuan teknis ini mempercepat pemenuhan RDTR, serta berdampak pada meningkatnya iklim investasi di daerah.

“Kehadiran kita dalam diskusi ini merupakan upaya bersama, menunjukkan komitmen dan kepedulian, dalam upaya penataan ruang yang lebih baik dan harmonis di Kabupaten Banjar,” kata sekda.

Sekda menjelaskan, penyusunan RDTR merupakan aspek krusial dalam mendukung investasi di suatu daerah, dikarenakan beberapa alasan, diantaranya RDTR memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh investor. RDTR mendukung perencanaan terintegrasi, dengan mempertimbangkan aspek relevan seperti insfrastruktur lingkungan dan kebutuhan sosial. Selain itu, mempercepat proses perizinan dan administrasi.

Dengan adanya RDTR yang nantinya terintegrasi dalam sistem OSS, maka proses perizinan pemanfaatan tata ruang akan menggunakan skema Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Konfirmasi KKPR). “Memiliki standar waktu pelayanan selama satu hari kerja,” ujarnya.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Dirjen Tata Ruang yang hadir secara daring menjelaskan, KPPR diberikan untuk pelaku usaha atau non berusaha sebagai dasar pemanfaatan ruang.

Syarat wajib menerbitkan perizinan berusaha melalui konfirmasi KPPR, daerah harus punya RDTR berbasis digital atau OSS berbasis risiko standar. ril/dio

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper