Mata Banua Online
Jumat, April 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ketua MKMK: Indonesia Jadi Bahan Olok-olok Dunia

DPR Lakukan Pembangkangan Terhadap Putusan MK

by Mata Banua
21 Agustus 2024
in Headlines
0
KETUA MKMK I Dewa Gede Palguna

JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menilai Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) telah membangkang konstitusi dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Palguna mengatakan, putusan 60 MK yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD tersebut, bersifat final dan mengikat, serta berlaku bagi semua pihak (erga omnes).

Berita Lainnya

Perubahan Ongkos Tidak Dibebankan pada Jemaah Haji

Perubahan Ongkos Tidak Dibebankan pada Jemaah Haji

9 April 2026
Praperadilan Kajari dan Kasi Intel HSU Tak Diterima

Praperadilan Kajari dan Kasi Intel HSU Tak Diterima

9 April 2026

“Ini adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. MK, yang oleh UUD diberi kewenangan untuk menjaga Konstitusi (UUD 1945),” kata Palguna kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/8).

Palguna meyakini Indonesia saat ini di mata dunia adalah bahan olok-olok. Menurutnya, pembangkangan konstitusi itu sangat memalukan.

“Dalam konteks demokrasi, saat ini dunia sedang menempatkan kita sebagai bahan olok olok paling memalukan,” ucapnya.

Palguna mengatakan selama ini belum pernah mendengar ada negara yang mengaku demokratis, tetapi membangkan konstitusi.

“Mungkin saya “kuper”, saya belum pernah mendengar ada negara yang mengaku negara demokratis dan mengusung rule of law namun langsung membangkang putusan pengawal konstitusinya hanya karena kepentingan politik,” katanya.

Menurut Palguna, para pelanggar konstitusi itu suatu saat akan diadili oleh rakyat.

“Rakyat dan waktu yang akan mengadilinya,” ujar mantan hakim MK tersebut.

Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui putusan 60, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Kemudian, lewat putusan 70, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.

Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Kemudian syarat usia minimal calon kepala daerah juga dihitung saat pelantikan paslon mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA). Poin-poin ini masuk dalam RUU Pilkada yang disahkan Baleg DPR dan dibawa ke Rapat Paripurna.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan syarat pencalonan kepala daerah langsung berlaku di Pilkada 2024.

“Ya, langsung berlaku,” kata Bivitri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/8).

Bivitri menuturkan putusan MK terkait perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuat warga semakin banyak pilihan calon. Dengan demikian, lanjut dia, rakyat bisa lebih banyak perbandingan mengenai rekam jejak dan program yang dikampanyekan setiap calon.

Dalam rapat DPR soal Undang-Undang Pilkada yang pelaksanaannya akan dikebut, ia yakin putusan MK akan ditafsirkan berbeda karena dianggap tidak jelas.

“Padahal jelasnya luar biasa. Putusan itu tidak bisa ditafsirkan berbeda. Jangan sampai ada tafsir yang berbeda untuk sebuah putusan yang progresif seperti ini. Kecuali kalau mereka sangat culas dan benar-benar tidak tahu malu,” ujarnya.

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ juga mengatakan putusan MK soal syarat usia serta perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat kepala daerah langsung berlaku di Pilkada 2024.

“Berlaku untuk Pilkada 2024,” tegasnya.

Castro menjelaskan MK tidak menyebutkan kapan putusan itu berlaku. Hal ini seperti perubahan syarat usia minimal capres-cawapres dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu langsung berlaku di Pilpres 2024.

“Beda misalnya dengan putusan MK yang berkaitan dengan ambang batas suara dari parpol yang ditegaskan bahwa itu akan berlaku 2029. Sementara putusan MK ini kan tidak menyebutkan apakah berlaku 2029 atau tidak. Artinya seharusnya berlaku untuk Pilkada 2024,” jelas Castro.

Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mengatakan partai politik mendapat angin segar imbas putusan MK tersebut.

Sehingga semestinya partai politik dapat mencalonkan kader terbaiknya berdasarkan kinerja, pengalaman, dan sosok yang dibutuhkan, bukan karena pertimbangkan pragmatis semata.

Menurutnya, putusan MK ini sekaligus untuk menghindari munculnya calon tunggal dan calon boneka dalam Pilkada.

“Sekalipun calon tunggal adalah konstitusional, namun tetap saja keberadaan calon tunggal harus dihindari dan merupakan jalan terakhir. Sehingga Pilkada dapat berjalan lebih demokratis sebagaimana amanat konstitusi,” demikian keterangan PSHK FH UII.

Sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

Terbaru, Panja RUU Pilkada sepakat perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.

“Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan,” kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Kelanjutan ketentuan itu mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Sementara itu, aturan syarat pencalonan untuk parpol yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama.

Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper