
BANJARMASIN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara terkait studi referensi tentang pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta studi referensi terkait Raperda Penyelenggaraan Kependudukan.
Rombongan kunker di pimpin Ketua Komisi I Provinsi Maluku Utara Maria Silfi Deyabora Tongo Tongo, yang di terima oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH di dampingi dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) dan badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol).
Di temui di akhir kegiatan, Suripno menyampaikan pembahasan terkait permasalahan penyelenggaraan administrasi kependudukan.
“Tadi di sampaikan bahwa perda kami hanya terkait dengan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, apa yang kami buat itu adalah aturan-aturan yang telah baku di Pemerintah Pusat. Namun, selanjutnya di jabarkan dan di sesuaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalsel. Selanjutnya Perda Nomor 1 Tahun 2019 telah kami serahkan untuk mereka, sebagai bahan dalam menyusun peraturan daerah terhadap penyelenggaraan kependudukan di Provinsi Maluku Utara,” ujarnya di Gedung DPRD Kalsel, Selasa (20/8) siang.
Ia menyebutkan, permasalahan lain yang di bahas, yakni terkait masalah pengawasan terhadap TKS di Kalsel.
“Saat ini kita belum terdata dengan baik terkait tenaga kerja asing yang berada atau bekerja di domisili Kalsel, khususnya terdapat beberapa perusahaan yang kedatangan TKA itu secara ilegal, seperti terdata oleh imigrasi namun tidak sebagai tenaga kerja,” jelas Suripno.
Karena itu, lanjut dia, Provinsi Kalsel melalui badan-badan terkait telah membentuk tim penanganann pengawasan terpadu yang nantinya akan melakukan pendataan baik tenaga kerja asing yang datang secara legal maupun ilegal, termasuk mereka yang datang dengan tujuan bekerja atau pun kegiatan lainnya.
Suripno pun memberikan masukan agar TKA dapat berkontribusi bagi pendapatan daerah. “Kami mengusulkan nantinya tenaga kerja asing yang ada di Kalsel dapat dikenakan pendapatan daerah bukan pajak. Kami ingin mereka ini dapat menjadi kontribusi bagi pendapatan daerah Provinsi Kalimantan Selatan,” pungkasnya. rds

