TANJUNG – Polsek Murung Pudak yang di pimpin Kapolsek Iptu Suwito mengamankan tiga pria berinisial YNT (32) dan ZA (28), warga Sei Pimping Kecamatan Tanjung, serta RH (28) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak pada Rabu (14/8).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, ketiga pria tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian kabel jenis NYFGbY ukuran 3×70 SQMM dengan panjang kurang lebih empat meter milik PT Pertamina.
“Berawal pada Rabu (14/8) dini hari, di salah satu sumur minyak milik PT Pertamina di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, petugas pengamanan internal yang sedang melaksanakan patroli melaporkan kehilangan kabel,” katanya, Minggu (18/8)
Joko mengatakan, petugas jaga yang menerima laporan tersebut kemudian menuju lokasi kejadian, dan saat di perjalanan bertemu dengan tiga orang mencurigakan.
“Saat diberhentikan dan di periksa, ditemukan satu buah Linggis, satu Gergaji Besi, dan satu Cangkul yang di simpan di dalam karung. Ketiganya kemudian di bawa ke pos jaga untuk di mintai keterangan dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Murung Pudak beserta beberapa barang bukti,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, pelapor yang menerima kuasa dari PT Pertamina merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 6,8 juta.
Ia mengungkapkan, selain tiga pelaku tersebut, masih ada dua pelaku buron yang di duga membawa barang bukti kabel curian. Kini, YNT, ZA dan R sudah di amankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku di sangkakan dengan pasal pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP, dan turut di sita beberapa barang bukti,” pungkasnya. yan

