
Penambahan 21 ribu kuota haji yang diduga untuk haji plus atau ONH plus, juga masalah maskapai penerbangan Garuda Indonesia, menjadi alasan utama DPR RI untuk membentuk Pansus Haji.
“Terkait dengan dugaan penambahan kuota haji sebanyak 21 ribu untuk haji plus, hal ini juga akan menjadi bagian dari evaluasi. Termasuk transportasi penerbangan, Garuda,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, kepada RMOL, Senin (15/7).
DPR juga melihat adanya sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Antara lain, pelayanan buruk kepada jemaah haji saat berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Termasuk dugaan penyalahgunaan kuota tambahan untuk jemaah haji.(Republik Merdeka, 15/07/2024).
Setiap tahun kaum muslimin seluruh dunia, pasti sangatberharap bisa berangkat untuk menunaikan ibadah haji. Namun terkadang, banyak rintangan dan tantangan bahkan pengorbanan untuk bisa menunaikannya. Baik dari fisik, mental dan terutama finansial.
Ditambah lagi dengan karut-marutnya pengelolaan haji oleh pemerintah. Akhirnya menambah semakin sulitlah harapan rakyat Indonesia untuk menunaikannya. Serta adanya dugaan penyalahgunaan dari pelaksanaan haji ini oleh pemerintah. Sehingga menjadikan pelayanan yang diberikan pada “tamu Allah”, terlihat menjadi minimalis.
Semrawutnya Pengaturan Haji Di Sistem Kapitalisme
Haji adalah ibadah yang sangat diimpikan seluruh kaum muslimin di dunia. Haji memang diperuntukkan bagi yang mampu, tapi kaum musliminselalu berusaha untuk bisa menunaikan harapan itu.Banyak kaum muslimin rela berkorban dan berjuangapapun untuk harapan itu.
Namun pengorbanan yang dilakukan oleh kaum muslimin, berbalik dengan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena peraturan dan sistem yang diterapkan sehingga menjadikan pelaksanaan atau pengaturan ibadah haji setiap tahunnya tidak berjalan dengan baikbahkan disalahgunakanoleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan keuntungan semata.
Akhirnya muncul alternatif lain bagi yang ingin berhaji tanpa menunggu antrean belasan bahkan tahunan. Diantaranya dengan haji furoda, haji khusus kuota(haji plus) atau ada dengan haji khusus non kuota. Namun memang perlu pengorbanan dari segi dana terutama, karena dana yang dikeluarkan tidaklah sedikit.
Sayangnya, karena berada di sistem yang salah, sehingga dengan menggunakan sistem hajidi atas (terutama untuk haji furoda dan haji khusus kuota)dimanapembagian kuotanya disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentusehingga dari kuota haji reguler biasa menjadi berkurang.
Lain lagi dengan haji khusus non kuota ini, yang mengandalkan pada pemberian visa haji oleh KBSA yang jumlahnya tiap tahun dapat setara dengan haji khusus kuota.Namun kekurangannya adalah karena ini bukan dikelola oleh pemerintah Indonesia, sehinggadianggap tidak resmi oleh pemerintah (seperti yang rame diberitakan padamusim haji tahun ini).
Pengelompokandengan haji seperti ini, hanya ada pada sistem kapitalisme, karena semua dinilai dari sisi materi. Semakin banyak uang, akan mudah dalam mendapatkan fasilitas terbaik ketika dalam pelaksanaan haji dan semakin mudah berkali-kali untuk bisa melaksanakan haji.
Begitu juga jika hanya punya uang seadanya, akan minim fasilitas yang didapatkan jamaah.
Selain itu, di sistem ini juga menjadikan kuota dari haji disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak amanah. Dan memanfaatkannya untuk keuntungan semata.
Pelaksanaan atau pengaturan haji, akan tetap tidak berjalan dengan baik bahkan bisa kacau, jika tetap berada di sistem kapitalisme yang sudah rusak ini. Jadi sudah saatnya sistem kapitalisme ini diganti, agar semua “tamu-tamu Allah” mendapatkan pelayanan yang terbaik.
Pengaturan Ibadah Haji, Perlu Sistem Khilafah
Pengaturan oleh negara dalam pelaksanaan ibadah haji sangatlahdiperlukan, karena negara punya kekuasaan penuh dalam mengatur, memfasilitasi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh jamaah haji. Dan hanya di sistem Khilafahlah (sistem pemerintahan Islam) yang akan mampu secara teratur dan amanah dalam meri’ayah seluruh para jamaah haji.
Namun jika tidak diatur oleh Khalifah, maka akan terjadi penyalahgunaan bahkan kekacauan yang terjadi.
Imam Ahmad ra. dalam riwayat Muhammad bin ‘Auf bin Sufyan al-Hamshi berkata:
(Akan terjadi) fitnah (kekacauan) jika tidak ada seorang imam yang mengurusi urusan manusia
(Al-Imam al-Qadhi Abi Ya’la Muhammad bin Husain al-Farra’ al-Hambali, Al-Ahkamus Sulthaniyyah, hlm. 23).
Oleh karena itu, ada beberapa gambaran yang menjadi solusi atas pengaturan haji oleh Khilafah :
Pertama,pondasi dasar dalam Khilafah adalah Aqidah. Sehingga para penguasa atau pun yang ada dalam sistem pemerintahan bekerja dengan landasan ketaqwaan Kepada Allah. Sehingga lahirlah para pemimpin yang amanah. Termasuk amanah dalam hal pengurusan jamaah haji. Maka tidak akan ada penyalahgunaan ataupun korupsi dalam hal itu.
Kedua,penerimaan dari baitulmal dalam Khilafah, akan membantu dalam hal pembangunan fasilitas (contoh dalam hal transportasi, pembangunan tenda yg terpisah laki-laki dan perempuan ketika di arafah atau mina)untuk para jamaah haji.
Sebagai contoh pada masa khalifah Al-Mahdi membangun penginapan-penginapan di sepanjang rute ke Makkah. Penginapan tersebut dibangun dengan ukuran lebih besar dibandingkan penginapan yang dibangun As-Saffah dari Qadisiyah hingga Zabalah.
Contoh lain, pembangunan sarana transportasi massal dari Istanbul, Damaskus, hingga Madinah untuk mengangkut jemaah haji pada masa Khilafah Sultan Abdul Hamid II, masyarakat lebih mengenalnya dengan sebutan HijazRailway.
Pembangunan-pembangunan fasilitas tersebut, akan memudahkan jamaah dalam melaksanakan ibadah.
Ketiga, ongkos naik haji juga disesuaikan dengan kemampuan jamaah dan tidak memberatkan para jamaah. Karena Khilafahmelayani bukan mencari keuntungan.
Keempat,biro-biro / travel perjalanan haji atau umrah, akandibawah pengawasan Khilafah. Tujuan utama mereka juga melayani jamaah, bukan hanya sekedar mencari keuntungan semata.
Maka tidak akan ada lagi, pengelompokan haji reguler, haji furoda, haji khusus dengan kuota (haji plus), atau haji khusus tanpa kuota. Semua jamaah sama. Mereka adalah “tamu-tamu Allah”. Yang akan diberikan pelayanan yang terbaik.
Semua resmi dibawah pengawasan Khilafah. Sehingga tidak akan ada lagi, jamaah-jamaah yang ditangkap atau dalam kondisi tidak tenang dalam beribadah (seperti berita yang rame diberitakan di musim haji tahun ini). Karena semua dilindungi oleh Khilafah.
Kelima, karena kaum muslimin berada dalam satu wilayah kesatuan Khilafah, maka tidak perlu lagi adanya pengurusan visa.
Keenam, Khilafah akan menentukan kuota haji atau umrah. Sehingga calon jamaah haji atau umrah yang belum pernah, akan lebih diprioritaskan. Dengan ini, maka masa tunggukhususnya dalam haji, tidak akan lama.
Inilah gambaran, ketika pelaksanaan haji diatur oleh Khilafah, yang penerapannya dengan syariat Islam yang kaffah.Semua “tamu-tamu Allah” diurus dan dilayani dengan sepenuh hati karena hanya “mengharap Ridha Allah”.Dengan kenyamanan dan kemudahan yang diberikan, maka ibadah akan lebih khusyuk, dan In syaa Allah ibadah diterima oleh Allah, dan semoga menjadi haji yang mabrur/mabruroh, Aamiin..
Wallahu’alambish-shawab

