
BANJARMASIN – Kasus pelecehan seksual merupakan tindak kekerasan yang terbanyak di alami anak, khususnya anak perempuan di Kabupaten Barito Kuala (Batola). Ada kecenderungan peningkatan kasus pada tahun 2024 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Barito Kuala (Batola) Ir H Subiyarnowo. Ia mengaku sangat prihatin dengan kasus kekerasan terhadap anak di Batola yang menunjukkan trend meningkat.
“Pada tahun 2020 terjadi 25 kasus, tahun 2021 ada 26 kasus, tahun 2022 meningkat tajam menjadi 50 kasus, tahun 2023 56 kasus, dan pada tahun 2024 hingga Juni lalu sebanyak 36 kasus, sedangkan dalam bulan Juli mencapai 40 kasus,” ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa trend terjadinya peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Barito Kuala ini telah disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Propemperda / Raperda/Perda/Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang di implementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dilaksanakan anggota DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH, di Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Barito Kuala, Jumat (16/8).
Subiyarnowo menyebutkan, kasus yang terjadi kebanyakan dalam bentuk pelecehan terhadap anak perempuan berusia 12-16 tahun, dan hampir semua korban mengalami kehamilan dan trauma psikis.
“Bahkan ada juga anak laki-laki usia 12 tahun yang menyodomi anak yang lebih kecil. Dan ada juga kasus marbot atau kaum masjid yang menggauli anak di bawah umur,” ujarnya.
Melihat kekerasan yang terjadi terhadap anak, ia mengingatkan para orangtua untuk lebih memberikan perhatian kepada anak-anaknya. “Jangan lengah, karena pada beberapa kasus terjadi karena orangtua sering tidak berada di rumah,” katanya.
Sementara, anggota DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH mengatakan, kegiatan sosialisasi peraturan (sosper) merupakan tugasnya sebagai anggota legislatif, yaitu menyosialisasikan, menyebarluaskan, serta menginformasikan peraturan-peraturan baik berupa undang undang, peraturan daerah, dan sebagainya.
“Tujuan sosialisasi dan penyebarluasan tersebut untuk mewujudkan masyarakat maupun subjek hukum yang terkait dengan ketentuan peraturan perundangan dapat turut serta mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang di atur dalam sebuah perutaran perundang-undangan,” katanya.
Kegiatan sosper ini mendapat sambutan antusias dari segenap jajaran Kantor BP2RD Kabupaten Barito Kuala. Mereka sangat senang mendapat tambahan wawasan adanya peraturan tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. rds

