Mata Banua Online
Minggu, April 12, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Harga Minyakita Naik Jadi Rp15.700 per Liter

by Mata Banua
18 Agustus 2024
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2024\Agustus 2024\19 Agustus 2024\7\Halman ekonomi (19 Agt )\master 7.jpg
RESMI NAIK – Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita resmi dinaikkan Pemerintah, dari semula Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter, sejak 17 Agustus kemarin. Ada perubahan ukuran kemasan menjadi 500 mililiter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.(foto:mb/ant)

 

JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi mengerek harga eceran tertinggi atau HET Minyakita dari semula Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter.

Berita Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Harga Buyback Emas Antam Naik 10,38 Persen

9 April 2026
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp85.200

Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp85.200

9 April 2026

Zulhas menyampaikan, penetapan HET terbaru ini mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. “Kami sudah melakukan kajian, semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” jelas Zulhas melalui keterangan resmiya, dikutip Sabtu.

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian.

Skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.

Selain itu, ada perubahan ukuran kemasan menjadi 500 mililiter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 ayat 1 huruf b beleid tersebut.

Di sisi lain, Zulhas menyebut bahwa setiap eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan minyak goreng rakyat dalam bentuk Minyakita.

Ekspor nantinya digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor. Minyak goreng rakyat dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

“Target pasokan Minyakita per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat,” ujarnya. Seiring dengan adanya penyesuaian tersebut, Zulhas mengatakan bahwa pelaku usaha masih dapat mendistribusin DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan Minyakita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan.

Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan Minyakita di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan. bisn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper