
BANJARMASIN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan hingga kini hanya ada satu surat keputusan (SK) pasangan Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin yaitu kepada Ariffin Noor dan Supian Akbari.
Kalau ada dua SK dukungan Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin dari DPP Partai Golkar, tentu saja DPD Partai Golkar Kalsel kecewa sebagai Tim Penjaringan bakal calon tersebut.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Tim Penjaringan Pilkada DPD Partai Golkar Kalsel Puar Junaidi, usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) untuk penetapan tiga pasangan bakal calon (bacalon) Bupati dan Wakil Bupati.
Puar mengatakan, sesuai pendaftaran yang disampaikan ada 2 nama balon Walikota Banjarmasin yakni Ariffin Noor dan Yuni Abdi Nur Sulaiman. “Kedua nama ini kan kita sampaikan sesuai AD ART kepada DPP Partai Golkar, kalau terjadi perubahan itu adalah tanggung jawab DPP bukan DPD. Kami sangat menyesalkan karena sudah diterbitkan SK yang terdahulu dan sudah diserahkan. Kalau tiba-tiba ada SK baru, kami sangat kecewa dengan sikap ini,” tegas Puar.
Karena, lanjut dia, seleksi pendaftaran 13 kabupaten/kota se Kalsel sudah diserahkan utuh dengan datanya yang ada, tinggal DPP Partai Golkar menentukan. “Artinya kalau sudah diterbitkan loh kok ada perubahan lagi , kan ada 2 nama yang diusulkan kenapa keduanya dicalokan ini kekecewaan kita,” jelasnya.
Artinya sebagai tim penjaringan sudah melaksanakan sesuai ketentuan, tinggal DPP Partai Golkar saja lagi yang menentukan nama balon walikota dan wakil walikotanya.
Saat ini memang beredar informasi DPP Partai Golkar mengeluarkan dua SK dukungan yakni
kepada Ariffin Noor-Supian Akbari, dan kepada H Yuni calon Walikota Banjarmasin yang juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin. rds

