
BANJARMASIN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj Dewi Damayanti Said mengsosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2018 tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Kalsel.
Kali ini, Hj Dewi Damayanti Said mengundang ibu-ibu rumah tangga, kelompok yasinan, kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari Antasan Kecil dan Timur Kecamatan Banjarmasin Utara.
Srikandi Partai Golkar ini mengharapkan dengan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2018 tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak agar mereka memiliki pengetahuan wawasan mengenai hak-hak dan keterlibatan perempuan yang memang harus diberdayakan, begitu juga untuk perlindungan anak supaya mengetahui adanya payung hukumnya.
“ Saat ini perempuan itu belum memahami bahwa mereka sesungguhnya memiliki potensi ,tetapi tidak memiliki informasi, dimana pelaku UMKM rata-rata adalah perempuan ,” ujar Dewi Damayanti Said usai melaksanakan Sosialisasi Perda nomor 11 tahun 2018 tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Kalsel di Kafe Selayang Pandang di Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Rabu (14/8) sore.
Mereka memiliki keahlian dan produk bagus, tapi mereka tidak memiliki informasi untuk memasarkan kemudian mengemas produknya supaya baik dan berbeda dari yang lain.Para pelaku UMKM kaum perempuan tersebut perlu sekali untuk dijembatani bagaimana memperoleh permodahan, meningkatkan daya beli masyarakat dan bagaiaman produk terjual dengan bagus.
Kedepan kaum perempuan harus bangkit memberdayakan kemampuannya baik itu ibu rumah tangga, pelaku UMKM danlainnya. Begitu juga perhatian terhadap anak-anak agar lebih ditingkatkan lagi yang lebih baik.rds

