Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kontrasepsi bagi Anak Sekolah dan Remaja, Perkuat Liberalisasi Generasi?

by Mata Banua
13 Agustus 2024
in Opini
0
D:\2024\Agustus 2024\14 Agustus 2024\8\master opini.jpg
(foto:mb/web)

Oleh: Nor Aniyah, S.Pd (Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi)

Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja (dpr.go.id). Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani Presiden pada 26 Juli 2024, disebut upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\8\8\master opini.jpg

Menuju Negeri Bersih dan Berdaya

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\8\8\Nur Alfa Rahmah.jpg

Indonesia Darurat Perundungan Anak: Mencari Solusi Sistemik

10 Juli 2025
Load More

Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistemsistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak. Sementara itu, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi (tempo.co).

Kewajiban penyediaan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman, sungguh kebijakan yang hanya menjerumuskan generasi pada jurang kehancuran. Kebijakan ini menunjukkan negara melegalkan seks bebas pada generasi. Kebijakan tersebut wujud nyata liberalisasi tingkah laku telah mengakar kuat di negeri ini. Ini adalah gambaran rusaknya masyarakat dan abainya terhadap masa depan generasi.

Meski aman dari persoalan kesehatan, namun penggunaan alat kontrasepsi akan menghantarkan generasi pada perzinaan yang diharamkan Islam. Masyarakat seharusnya tidak diam dengan aturan yang memandang remeh dosa besar kepada Allah SWT. Sebab, ini adalah bentuk kemaksiatan yang terorganisir oleh negara atau kemaksiatan sistemis.

Kebijakan ini seharusnya membuka mata bahwa meski berpenduduk mayoritas Muslim, tetapi aturan yang ditegakkan adalah aturan sekuler yang mengabaikan aturan agama. Negeri ini sudah terlalu jauh berkiblat kepada Barat dalam mengatur masyarakatnya ideologi Kapitalisme berasaskan Sekularisme. Kerusakan perilaku mereka akan makin dirasakan

Terlebih selama ini negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler yang meletakkan kepuasan jasadiyah dan materi sebagai tujuan hidup. Belum lagi masyarakat yang semakin kapitalis tidak ada standar benar salah (halal-haram) di tengah-tengah mereka. Masyarakat pun cenderung membiarkan perilaku bebas generasi dengan alasan hal tersebut merupakan privasi atau urusan masing-masing. Sehingga masyarakat tidak peduli lagi dengan merajalelanya seks bebas di kalangan generasi dan enggan melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar.

Selama negeri ini menerapkan sistem Kapitalisme kebijakan berbuat maksiat atas nama liberalisasi akan terus bermunculan. Sungguh, sistem Kapitalisme telah menjadi akar persoalan mendasar kerusakan generasi hari ini. Sistem kapitalisme telah memproduksi berbagai kerusakan di tengah masyarakat, karena interaksi di antara umat manusia tegak di atas sekularisme liberalisme. Berbagai kasus dekadensi moral seperti pergaulan bebas seakan lumrah terjadi.

Negara sekuler dengan budaya pragmatis dan hedonis telah membuka peluang atau ruang yang sangat lebar terjadinya pergaulan bebas yang sudah jelas diharamkan dan sangat tercela dalam Islam. Faktor tersebut terwujud dalam nilai-nilai yang menjadi aturan dalam masyarakat kini yang berkiblat ke Barat, seperti nilai kebebasan dan hedonisme. Sementara dari aspek-aspek syariah yang lain tidak bisa dijalankan secara sempurna.

Kehidupan generasi akan sangat berbeda manakala mereka diatur dengan aturan IsIam dalam seluruh aspek kehidupan. Negara dalam Islam berperan sebagai raa’in atau pengurus umat dan junnah atau pelindung. Rasulullah SAW bersabda: “Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”(HR. Bukhari).

“Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.”(HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan lain-lain).

Sebagaimana dijelaskan al-Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim “(Imam itu perisai) yakni seperti as-sitr (pelindung), karena Imam (Khalifah) menghalangi/mencegah musuh dari mencelakai kaum Muslimin dan mencegah manusia satu dengan yang lain untuk saling mencelakai, memelihara kemurnian ajaran Islam, dan manusia berlindung di belakangnya dan mereka tunduk di bawah kekuasaannya.”

Negara harus menggunakan kekuasaannya untuk menjaga rakyatnya agar tetap berpegang teguh pada syariat Islam. Khalifah menjalankan hukum Allah atas rakyat dan bertanggungjawab langsung kepada Allah atas kepemimpinannya. Karena itu, negara tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti melegalkan perzinaan.

Negara wajib membangun kepribadian Islam pada setiap individu rakyatnya. Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang bertujuan membentuk kepribadian Islam warga negaranya. Pengajaran yang diberikan kepada rakyat benar-benar dijauhkan dari paham-paham yang merusak akidah, seperti sekularisme, liberalisme, kapitalisme, dan lain-lain.

Rakyat akan diberi pandangan shahih tentang hidup bahwa kebahagiaan hakiki adalah meraih ridha Allah SWT. Sehingga generasi hanya akan beramal jika memahami amal tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Ia akan menyibukkan diri pada menjalankan kewajiban dari Allah, menuntut ilmu berupa tsaqafah Islam, dan ilmu sains teknologi.

Selain itu, negara akan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Media berada dalam kontrol negara. Di mana tayangan yang dibolehkan hanya yang membangun suasana iman masyarakat, berita-berita dalam negeri, dan luar negeri yang mampu meningkatkan wibawa negara Khilafah di hadapan umat. Negara juga menerapkan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Sehingga mampu mencegah masyarakat melakukan kemaksiatan dan berperilaku sesukanya (liberal). Demikianlah, penjagaan generasi dan masa depan cemerlang generasi hanya terwujud dalam negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh.

Apakah sistem Kapitalisme yang rusak dan merusak akan terus dipertahankan? Padahal Allah SWT sudah menunjukkan jalan yang lurus dan menyelamatkan. Itulah Islam yang sempurna dengan seluruh hukumnya. Lalu mengapa kita berpaling? Hanya sistem Islam kaffah yang akan mempersempit kemungkinan ruang gerak pergaulan bebas, dan pelanggaran-pelanggaran syariah lainnya.[]

 

Tags: kontrasepsiNor Aniyah
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA