
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar Pelatihan Paralegal bagi lembaga penyedia layanan (LPL) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), di Hotel Roditha, Senin (12/8).
Pelatihan dibuka Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kemenkumham RI Sofyan secara daring dan dihadiri Ketua Lembaga Konsultan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK) Kalimantan Selatan Hj Yulia Qamariyanti, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rusdiati, Kepala DP3A Muhammad Ramadhan, narasumber dan jajaran.
Kegiatan dilakukan selama 4 hari bersama Lembaga Konsultan Bantuan Hukum WK Kalsel itu diikuti puluhan satgas perlindungan perempuan dan anak se-kota Banjarmasin.
Paralegal sebagai upaya memberi wadah bagi masyarakat awam agar dapat berperan dan menguasai keterampilan hukum, khususnya dalam hal pendampingan maupun penanganan terhadap kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak di lingkungan masyarakat.
Ikhsan Budiman menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat melalui pemanfaatan peran Paralegal yang bisa menjadi memberikan pendampingan hukum dalam kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
Ia menilai Paralegal memiliki pemahaman dasar soal proses pendampingan hukum yang berlaku dalam menangani persoalan tindak kekerasan yang terjadi, sehingga korban bisa mendapatkan hak perlindungan yang konkret.
“Karena sekali lagi, proses-proses penanganan kekerasan terhadap keluarga dan anak itu nanti sedikit banyaknya pasti bersentuhan dengan hukum,” tutupnya
Sementara itu, Kepala DP3A Banjarmasin, Ramadhani mengatakan, hadirnya paralegal ini juga dapat memberikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak. ” Kami berharap dengan hadirnya paralegal ini juga dapat memotivasi kesadaran masyarakat untuk melaporkan jika adanya kekerasan dalam lingkungan sehingga tak terjadi permasalahan hukum,” kata Ramadhan. via