Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Direktur RSUD Tabalong Terancam Hukuman Disiplin

by Mata Banua
12 Agustus 2024
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2024\Agustus 2024\13 Agustus 2024\2\Direktur RSUD Tabalong Terancam Hukuman Disiplin.jpg
DIREKTUR RSUD H Badaruddin Kasim Mastur Kurniawan (ketiga kanan).(foto:mb/ant)

 

TANJUNG – Direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong Mastur Kurniawan terancam hukuman disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN) akibat tersandung tindak pidana lingkungan.

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
Load More

“Untuk penjatuhan hukuman disiplin masih berproses dan akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu peraturan disiplin pegawai,” jelas Kepala Bidang Mutasi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Tabalong Maman Suherman, Senin (12/8).

Ia mengungkapkan, sebelumnya tim pemeriksa kabupaten telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Mastur yang kini masih menjabat sebagai Direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong.

Mastur dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tabalong karena menghasilkan limbah B3 tanpa pengelolaan dan di vonis satu tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

“Putusan sudah berkekuatan hukum tetap pada 2 April 2024 dengan hukuman pidananya berupa percobaan satu tahun, jadi tidak di tahan,” ucap juru bicara PN Tabalong Agrina Ika Cahyani.

Terpisah, sejumlah pegawai RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong meminta kepala daerah bisa menindaklanjuti permasalahan ini, mengingat yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan seharusnya  jabatan direktur rumah sakit juga di copot.

“Seorang pejabat tersandung kasus pidana dan dinyatakan bersalah harusnya jabatannya di copot,” ujar salah satu ASN RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong. ant

 

Tags: ASNDirektur RSUD H Badaruddin Kasim TabalongMastur Kurniawan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA