
TANJUNG – Direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong Mastur Kurniawan terancam hukuman disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN) akibat tersandung tindak pidana lingkungan.
“Untuk penjatuhan hukuman disiplin masih berproses dan akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu peraturan disiplin pegawai,” jelas Kepala Bidang Mutasi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Tabalong Maman Suherman, Senin (12/8).
Ia mengungkapkan, sebelumnya tim pemeriksa kabupaten telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Mastur yang kini masih menjabat sebagai Direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong.
Mastur dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tabalong karena menghasilkan limbah B3 tanpa pengelolaan dan di vonis satu tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
“Putusan sudah berkekuatan hukum tetap pada 2 April 2024 dengan hukuman pidananya berupa percobaan satu tahun, jadi tidak di tahan,” ucap juru bicara PN Tabalong Agrina Ika Cahyani.
Terpisah, sejumlah pegawai RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong meminta kepala daerah bisa menindaklanjuti permasalahan ini, mengingat yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan seharusnya jabatan direktur rumah sakit juga di copot.
“Seorang pejabat tersandung kasus pidana dan dinyatakan bersalah harusnya jabatannya di copot,” ujar salah satu ASN RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong. ant