
BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, di salah satu hotel Banjarmasin, Jumat (9/8).
Sosialisasi kali ini ditekankan pada Penyusunan Visi, Misi serta Program Bak al Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2024 yang harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjarmasin tahun 2025-2045.
Ketua KPU Kota Banjarmasin Rusnailah mengatakan sosialisasi menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, di antaranya Bappeda Litbang Kota Banjarmasin.
“Mengingat pembahasan sosialisasi ini berkaitan dengan visi misi dan program dari bakal calon walikota dan wakil walikota itu harus bersesuaian dengan RPJPD,” ungkap Rusnailah
Ia menekankan kepada partai pengusung dari bakal calon pasangan calon Walikota dan Wakil Walikkota Banjarmasin agar dalam menyusun naskah visi misi mereka bisa berpedoman dengan RPJPD. “Menyeleraskan visi misi bakal calon dengan RPJPD tentu sifatnya keharusan sebagaimana aturan yang berlaku di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Untuk naskah visi misi dari bakal calon itu wajib dilampirkan saat pendaftaran nanti dalam bentuk hardcopy yang akan diverifikasi. “Tidak menutup kemungkinan jika tidak berkesesuaian, maka diminta diperbaiki naskah tersebut,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bappeda Litbang Kota Banjarmasin, Ahmad Syauqi menuturkan RPJPD sebagai arah pembangunan Kota Banjarmasin 20 tahun ke depan dipersiapkan sebagai penunjang Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
“Kalsel khususnya Banjarmasin sesuai kondisi lokal kita dan diharapkan 20 ke depan menjadi gerbang logistik IKN yang maju dan berkelanjutan,” tutur Syauqi.
Untuk itu, RPJPD ini dijadikan acuan atau pendoman bagi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin untuk menyusun visi misinya agar selaras menuju Kota Banjarmasin maju. via