Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Visi Misi Bacalon Kepala Daerah Harus Selaras RPJPD

by Mata Banua
11 Agustus 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Agustus 2024\12 Agustus 2024\5\hal 5\Ketua KPU Banjarmasih, Hj Rusnailah dan jajarannya mensosialisasikan.jpg
KETUA KPU Banjarmasih, Hj Rusnailah dan jajarannya menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 serta wajibnya visi misi bacalon sesuai RPJPD. (Foto:mb/via)

 

BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, di salah satu hotel Banjarmasin, Jumat (9/8).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Sosialisasi kali ini ditekankan pada Penyusunan Visi, Misi serta Program Bak al Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2024 yang harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjarmasin tahun 2025-2045.

Ketua KPU Kota Banjarmasin Rusnailah mengatakan sosialisasi menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, di antaranya Bappeda Litbang Kota Banjarmasin.

“Mengingat pembahasan sosialisasi ini berkaitan dengan visi misi dan program dari bakal calon walikota dan wakil walikota itu harus bersesuaian dengan RPJPD,” ungkap Rusnailah

Ia menekankan kepada partai pengusung dari bakal calon pasangan calon Walikota dan Wakil Walikkota Banjarmasin agar dalam menyusun naskah visi misi mereka bisa berpedoman dengan RPJPD. “Menyeleraskan visi misi bakal calon dengan RPJPD tentu sifatnya keharusan sebagaimana aturan yang berlaku di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Untuk naskah visi misi dari bakal calon itu wajib dilampirkan saat pendaftaran nanti dalam bentuk hardcopy yang akan diverifikasi. “Tidak menutup kemungkinan jika tidak berkesesuaian, maka diminta diperbaiki naskah tersebut,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bappeda Litbang Kota Banjarmasin, Ahmad Syauqi menuturkan RPJPD sebagai arah pembangunan Kota Banjarmasin 20 tahun ke depan dipersiapkan sebagai penunjang Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.

“Kalsel khususnya Banjarmasin sesuai kondisi lokal kita dan diharapkan 20 ke depan menjadi gerbang logistik IKN yang maju dan berkelanjutan,” tutur Syauqi.

Untuk itu, RPJPD ini dijadikan acuan atau pendoman bagi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin untuk menyusun visi misinya agar selaras menuju Kota Banjarmasin maju. via

 

 

Tags: Ketua KPU Kota BanjarmasinRPJPDRusnailah
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA