Oleh : Ummu Arsy (Tinggal di Amuntai)
Ramai media massa dalam menyoroti tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo.
Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja menjadi salah satu poin di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo. Adapun penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Penjelasan lebih lanjut mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28. Berdasarkan ayat tersebut disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kementerian Kesehatan menjelaskan penyediaan alat kontraspsi untuk pelajar yang menuai pro kontra dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan ternyata ditujukan untuk remaja atau pelajar yang sudah menikah. Adapun penyediaan alat kontrasepsi diatur dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini menuai kehebohan karena dianggap melegalkan seks bebas di kalangan remaja. “Bukan untuk mencegah kehamilan remaja belum menikah, tetapi kontrasepsi untuk pasangan usia subur (PUS),” kata Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes.
Benarkah dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut kesehatan bagi remaja dan usia sekolah akan terjamin atau menambah masalah baru? Rangsangan dari luar seperti pornografi dan pornoaksi yang memicu rangsangan naluri seksual masih banyak dan dapat disaksikan dengan mudah, sehingga dengan adanya alat kontrasepsi memudahkan untuk melakukan hal tersebut.
Dengan adanya penerbitan Peraturan Pemerintah tesebut bisa jadi remaja dengan mudah melakukan sesuatu yang dharamkan agama, seperti pergaulan bebas (zina), ditambah lagi saat ini ide kebebasan berprilaku, kebebasan dalam segala hal tanpa memandang aturan agama.
Ide pemikiran Peraturan Pemerintah tentang kesehatan, tentu saja tidak lepas dari pemikiran Liberal-Sekuler, asas kebebasan berprilaku dan pemisahan agama dalam kehidupan. Kurikulum pendidikan pun jauh dari asas akidah Islam, sehingga anak remaja, usia sekolah jauh dari memiliki kepribadian/akhlak mulia. Remaja, anak usia sekolah cukup handal dalam meniru dan mencoba hal yang baru, termasuk dalam hal kontrasepsi yang disediakan di sekolah. Bukan kah akan menambah masalah baru bagi kita semua, kalau hal tersebut dicoba-coba tanpa memandanga hal-hal yang di haramkan agama?
Kesehatan reproduksi perempuan merupakan jaminan kesehatan yang wajib disediakan oleh Negara. Untuk menjamin kesehatan reproduksi negara harus mencegahnya dari akar, yakni mencegah terjadinya pergaulan bebas, penghapusan porno grafi dan porno aksi, memberikan sanksi yang tegas bagi pelakunya, sehingga akan memberikan efek jera bagi pelakunya.
Islam memandang bahwa secara fitrah naluri seksual yang dimilki manusia adalah untuk melestarikan keturunan manusia, dan menyalurkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Allah, yakni pernikahan. Kesehatan termasuk kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi oleh Negara, sehingga ketika individu, masyarakat sehat, maka semua aktifitas kehidupan akan mudah dijalani. Kesehatan reproduksi dalam islam ditanamakan sejak dini melalui pendidikan yang berbasis akidah Islam, baik dikeluarga, disekolah maupun masyarakat.
Peran Negara sangat penting dalam pengaturan system kehidupan, baik kesehatan, pendidikan, sehingga akan terpenuhi kesehatan pada masyarakat baik kesehatatan reproduksi maupun kesehatan. Sudah saatnya kita sebagai muslim memenuhi dan menerapkan aturan Allah secara kaffahyang akan membawa berkah buat kita semua. Wallahu’alam.