TANJUNG – Nasib malang di alami seorang pria berinisial RUS (61), warga Desa Pampanan, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, yang menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri yang berinisial TA (60) pada Senin (5/8).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, RUS dan TA terlibat cekcok mulut yang berawal saat korban menanyakan perihal pohon pisang yang di tebang pelaku.
“Pelaku mengaku merasa kesal karena korban memarkirkan traktor milik korban di samping rumahnya, karena itulah pelaku menebang pohon pisang milik korban,” jelas Joko.
TA yang terpancing emosi, kemudian mengambil sebilah Parang dan menyerang korban hingga mengalami luka-luka di bagian tubuhnya.
“Saat terjadi cekcok mulut, pelaku mengambil sebilah parang dan menyerang korban yang mengakibatkan satu luka robek di bagian tangan kanan dan dua luka robek di bagian kepala,” ungkapnya.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo SSos MM kemudian mengamankan TA ke Polres Tabalong.
“Pelaku TA kemudian di sangkakan dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan turut di sita barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama pelaku TA dan satu senjata tajam jenis Parang dengan panjang 57 cm,” pungkasnya. yan