TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo S.Sos MM mengamankan dua pria yang di duga pelaku pencurian berinisial AR (23) dan MA (23), warga Desa Padangin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong pada Jumat (2/8) siang.
Keduanya diketahui melalukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Trail di sebuah kompleks perumahan di Pandan Arum, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, sepulang kerja pada Rabu sore (24/7), korban memarkirkan motor di teras rumahnya yang belum di bangun pagar dalam keadaan terkunci stang.
“Pada malam harinya sepeda motor Trail tersebut masih ada, dan korban sempat memasangkan sejenis kelambu dengan maksud menutupi motor tersebut,” jelasnya.
Joko menyebutkan, keesokan paginya saat istri korban membuka gorden jendela depan, ia melihat motor tersebut sudah tidak ada lagi.
“Merasa heran, istri korban kemudian menanyakan kepada korban perihal keberadaan motornya, tetapi korban yang juga tidak mengetahuinya merasa kebingungan,” bebernya.
Merasa kendaraannya di curi, korban kemudian memeriksa CCTV. Saat dilakukan pengecekan, terlihat seorang pria diduga telah mencuri sepeda motor tersebut.
“Pelaku AR di amankan di sebuah rumah di Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sedangkan pelaku MA di amankan di sebuah kompleks perumahan di Melurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut. korban merasa dirugikan sebesar Rp 28 juta, dan kedua pelaku di sangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Pemberatan.
“Kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dengan dugaan tindak pidana pencurian, dan turut di sita barang bukti berupa satu pembar KTP atas nama pelaku AR dan satu motor Trail warna hitam putih,” pungkasnya. yan