
AMUNTAI – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Masa Sidang II Tahun Sidang 2024 dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten HSU masa jabatan 2024-2029, di Aula K.H Dr Idham Chalid, Amuntai, Senin (5/8) pagi.
Sebanyak 30 Anggota DPRD HSU yang di lantik Kepala Pengadilan Negeri Amuntai ini, merupakan hasil penetapan pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel dari hasil pemilu 14 Februari lalu.
Supian HK mengatakan, sumpah dan janji yang telah di ikrarkan merupakan tuntunan moral yang harus di taati dalam menjalankan tugas, wewenang, dan fungsi DPRD yang harus dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, anggota DPRD hendaknya menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Ia juga berharap keberadaan anggota DPRD mampu mendorong kemajuan dalam membangun Kabupaten HSU. Untuk itu sinergitas antara DPRD dan pemerintah harus terus terjalin.
“DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan mitra sejajar, namun mempunyai fungsi yang berbeda. Dalam pelaksanaan fungsi berbeda tersebut, kerja sama antara DPRD, kepala daerah, serta stakeholder terkait harus bersinergi agar HSU lebih maju dan unggul ke depannya,” ujarnya.
Sementara, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang di wakili Penjabat (Pj) Bupati HSU H Zakly Asswan menyampaikan, DPRD memiliki tiga fungsi utama yang saling berkaitan, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran, serta pengawasan.
Menurutnya, ketiga fungsi ini merupakan pilar utama dalam menjamin terlaksananya tata kelola pemerintah yang baik, sehingga DPRD memiliki peran strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.
“Dalam menjalankan fungsi legislasi, semoga DPRD mampu menghasilkan peraturan daerah yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Kita harus bisa menjaga keselarasan program pembangunan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk mengoptimalkan potensi daerah demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. rds