
RANTAU,- Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Tapin melaksanakan rapat paripurna, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Tapin, terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari pemerintah daerah, tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten Tapin tahun anggaran 2025-2045.
Rapat dipimpin ketua DPRD Tapin H Yamani SAK MM dan dihadiri PJ Bupati Tapin M Syarifuddin MPd, Sekretaris Daerah Dr H Sufiansyah MAP, wakil ketua 1 DPRD Tapin H Midfay Syahbani, Sekretaris Dewan Noor Ifansyah SKM serta anggota DPRD Tapin bersama para asisten, staf ahli, pimpinan SOPD, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat dan instansi terkait lainnya.
Sebanyak lima fraksi, dalam pendapat akhirnya menyatakan dapat menerima Ranperda RPJPD kabupaten Tapin TA 2025-2045, untuk menjadi peraturan daerah.
Masing-masing fraksi dengan masing -masing juru bicara, Fraksi Gamkasira dengan juru bicara H Henny Yulianti, Fraksi Golkar juru bicara H Adi Farma SE, fraksi Demokrat Nasdem juru bicara Robby Apriadi, fraksi PDIP disampaikan Wahyu Nugroho Ranoro dan fraksi PKB dengan juru bicara H Ikhwanudin Husin.
Fraksi kebangsaan bangsa (PKB) yang disampaikan H Ikhwanudin Husin memberikan beberapa catatan, agar dapat menjadi perhatian dan rambu dalam pelaksanaan, yaitu melakukan sosialisasi secara intensif Dokumen Peraturan Daerah ini, kepada para pihak yang terkait dan berkepentingan melalui SKPD Teknis Terkait.
Melakukan sosialisasi secara intensif Dokumen Peraturan Daerah ini kepada Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah, sebagai Guidance dalam penyusunan Visi Misi Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode 2025-2030, yang dilaksanakan pada Tahun 2024.
Melakukan Sinkronisasi dan Integrasi dengan Dokumen Peraturan Daerah terkait, dan evaluasi terhadap Implementasi dari Peraturan Daerah ini, sebagai bahan untuk di sampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat serta Sebagai bahan penyempurnaan Regulasi Daerah ini.{[her/mb03]}