Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Penjualan Rokok Diperketat

by Mata Banua
31 Juli 2024
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Pemerintah memperketat aturan iklan dan penjualan rokok, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.

Salah satu yang diatur, yaitu pa­da Pasa 434 ayat 1, di mana pen­jualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang dijual secara eceran atau per batang, ke­cuali produk tembakau berupa ce­rutu dan rokok elektronik.

Artikel Lainnya

Mandala Finance Gelar Perhelatan Rakyat di 16 Kota

Mandala Finance Gelar Perhelatan Rakyat di 16 Kota

23 Agustus 2025
XLSMART Ajak Warga Donor Darah Serentak

XLSMART Ajak Warga Donor Darah Serentak

21 Agustus 2025
Load More

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar men­yam­paikan bahwa aturan tersebut se­cara tidak langsung akan mem­pe­ngaruhi penerimaan cukai ke de­pannya.

Dia menjelaskan, ketika kon­sumsi rokok berkurang, maka po­tensi dari penerimaan cukai ju­ga akan berkurang. Pasalnya, pe­nerimaan cukai di dalam negeri se­lama ini bergantung pada rokok dan kontribusi cukai pada pe­ne­ri­maan perpajakan cukup signi­fi­kan. “Ketika konsumsi ber­ku­rang, otomatis penerimaan cu­kai rokok akan berkurang. Cuma kita lihat saja efektivitas ke­bi­jak­an ini,” katanya.

Selain pembatasan penjualan secara eceran, pemerintah m­el­a­r­ang penjualan rokok dalam ra­di­us 200 meter dari satuan pen­di­dikan dan tempat bermain anak.

Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau me­ng­e­dar­kan produk tembakau dan rokok elek­tronik juga dilarang meng­ik­lankan di media sosial berbasis di­gital.

Lebih lanjut, diatur juga pada pr­o­duk tembakau tidak dican­tum­kan kata-kata seperti light, ul­tra­light, mild, etramild, low tar, slim, special, full flavour, pre­mi­um, atau kata lain yang me­ng­indikasikan kualitas, supe­ri­o­ri­tas, rasa aman, pencitraan, kep­ri­badian, ataupun kata dengan arti yang sama.

Tujuan dari pembatasan ter­sebut adalah untuk menurunkan prevalensi perokok dan men­ce­gah perokok pemula serta me­nu­runkan angka kesakitan dan ke­ma­tian akibat dampak merokok.

Fajry mengatakan, dampak da­ri pengetatan penjualan rokok ma­sih perlu dilihat kedepan sei­ring dengan efektivitas dari im­ple­mentasi atuan tersebut.

Menurutnya, implementasi dan pengawasan dari aturan ini pun tidak mudah untuk dilakukan oleh pemerintah. “Mengawasi pen­jualan eceran hal yang sangat sulit sekali menurut saya, apalagi se­karang banyak warung madura dan sejenisnya,” jelasnya.

Di sisi lain, dia menilai pe­merintah harus mulai me­ng­op­ti­mal­kan penerimaan cukai dengan mem­perluas lingkup barang kena cu­kai, dengan catatan pemerintah per­lu melihat momentum dan me­libatkan para pelaku usaha.

Senada, Head of Mcroe­co­no­mic and Financial Market Re­se­arch, Bank Permata Faisal Rachman mengatakan bahwa de­ngan diberlakukannya sejumlah aturan tersebut, akan ada tendensi perusahaan rokok untuk me­la­ku­kan penyesuaian terhadap jenis produk dijual, sehingga pen­e­ri­ma­an cukai berisiko turun.

“Hal ini disebabkan karena ada kemungkinan banyak pro­du­sen rokok dalam melakukan pro­duksi, jenis rokoknya turun ke ke­lompok yang tarif cukainya le­bih murah,” kata dia.

Namun demikian, Faisal men­gatakan bahwa ungsi utama cukai memang bukan untuk me­ningkatkan pendapatan negara, te­tapi untuk mengendalikan kon­sum­si di masyarakat. bisn/mb06

 

 

Tags: Fajry AkbarPngamat CITARokok
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA