Mata Banua Online
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Edarkan Belasan Paket Sabu, IRT Ditangkap

by Mata Banua
30 Juli 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin menciduk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TN (39), warga Jalan Pekapuran A Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dengan barang bukti belasan paket sabu siap edar.

“Kami tangkap TN saat berada di rumahnya, dan setelah dilakukan penggeladahan ditemukan 15 paket sabu dengan berat 6,2 gram siap edar,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa, Senin (29/7).

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\29 Oktober 2025\5\hal 5\Apel Hari Sumpah Pemuda ke -97 di Balaikota yang menampilkan beragam baju daerah.jpg

Pakaian Daerah Warnai Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Pemko

28 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\29 Oktober 2025\5\hal 5\Ketua TP PKK Banjarmasin Neli Listriani, Kepala DP3A Ramadan serta relawasan SAPA.jpg

Sungai Baru Wakili Penilaian Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak

28 Oktober 2025

Selain menyita barang bukti, polisi juga menyita barang bukti, seperti satu unit timbangan digital warna hitam, dua pak plastik klip, dan satu bilah sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan.

Penangkapan terhadap IRT yang sudah menjadi target operasi (TO) ini dilakukan pada Rabu (17/7) sekitar pukul 14.00 Wita. “Ada informasi yang masuk kalau TN sering melakukan transaksi narkoba, setelah itu anggota melakukan penyelidikan di lapangan dan menangkap pelaku,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, TN menjalani pemeriksaan insentif dan penahanan di Polresta Banjarmasin. Dari hasil penyidikan, TN di jerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan hasil ungkap ini, saya mengimbau kepada seluruh warga agar berhati-hati dan waspada jangan sampai menjadi korban ataupun pelaku tindak pidana narkoba, karena dapat merugikan diri sendiri ataupun orang banyak,” kata Dewa.

Sementara, TN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku terpaksa melakukan bisnis haram tersebut karena faktor ekonomi keluarga.

“Saya terpaksa mengambil jalan pintas dan melakukan bisnis haram ini karena tuntutan ekonomi keluarga yang serba keterbatasan,” ucapnya. ant

 

 

Tags: Kasat Resnarkoba Polresta BanjarmasinKompol Bala P DewaPaket sabu
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper