BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin menciduk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TN (39), warga Jalan Pekapuran A Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dengan barang bukti belasan paket sabu siap edar.
“Kami tangkap TN saat berada di rumahnya, dan setelah dilakukan penggeladahan ditemukan 15 paket sabu dengan berat 6,2 gram siap edar,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa, Senin (29/7).
Selain menyita barang bukti, polisi juga menyita barang bukti, seperti satu unit timbangan digital warna hitam, dua pak plastik klip, dan satu bilah sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan.
Penangkapan terhadap IRT yang sudah menjadi target operasi (TO) ini dilakukan pada Rabu (17/7) sekitar pukul 14.00 Wita. “Ada informasi yang masuk kalau TN sering melakukan transaksi narkoba, setelah itu anggota melakukan penyelidikan di lapangan dan menangkap pelaku,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, TN menjalani pemeriksaan insentif dan penahanan di Polresta Banjarmasin. Dari hasil penyidikan, TN di jerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan hasil ungkap ini, saya mengimbau kepada seluruh warga agar berhati-hati dan waspada jangan sampai menjadi korban ataupun pelaku tindak pidana narkoba, karena dapat merugikan diri sendiri ataupun orang banyak,” kata Dewa.
Sementara, TN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku terpaksa melakukan bisnis haram tersebut karena faktor ekonomi keluarga.
“Saya terpaksa mengambil jalan pintas dan melakukan bisnis haram ini karena tuntutan ekonomi keluarga yang serba keterbatasan,” ucapnya. ant