
BATULICIN – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kotabaru-Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu Taufan Eka Putra mengajak seluruh masyarakat melindungi dan menjaga lingkungan maritim untuk keselamatan berlayar.
“Mari kita saling menjaga dan melestarikan ekosistem laut serta sungai dengan tidak membuang limbah dan sampah dengan jenis apapun ke laut,” katanya, Jumat (26/7).
Menurutnya, menjaga keselamatan berlayar dan perlindungan lingkungan maritim merupakan tanggung jawab bersama. KSOP Kotabaru-Batulicin juga mengenalkan secara rutin Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan, guna mencegah pencemaran laut.
Selain itu, KSOP Kotabaru-Batulicin juga menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tarsus).
Taufan mengungkapkan, kegiatan tersebut sebagai langkah awal menjaga dan menjamin terlaksananya perlindungan maritim, dan sebagai tindaklanjut dari peristiwa tumpahan minyak di perairan dan pelabuhan.
Ia menyebutkan, perlu suatu sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi untuk mengendalikan, meminimalisir, serta membersihkan sumber pencemaran, seperti tumpahan minyak atau bahan lain ke perairan maupun pelabuhan sehingga dapat meminimalisir kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan.
“Hal seperti ini perlu diketahui dan di pahami secara bersamaan, sehingga tidak salah persepsi dalam pelaksanaan tugas di lapangan nanti,” ucapnya.
KSOP selaku mission coordinate (MC) untuk kegiatan penanggulangan pencemaran di wilayah kerja Kotabaru-Batulicin menggandeng BUP, TUKS, Tersus untuk melestarikan ekosistem laut dan sungai, terutama di Pelabuhan Kotabaru-Batulicin.
Taufan menekankan seluruh kapal yang beroperasi di wilayah kerja KSOP Kelas III Kotabaru-Batulicin agar dapat mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah. ant