Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Usulkan Satu Bangunan Satu Pohon

by Mata Banua
28 Juli 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Juli 2024\29 Juli 2024\5\New Folder\Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi..jpg
WAKIL Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi.(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi mengusulkan dibuatnya aturan untuk gerakan penghijauan lingkungan, yakni satu bangunan minimal menanam satu pohon di depannya.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

“Setiap bangunan yang ada di Banjarmasin diwajibkan minimal menanam satu pohon agar mereka bisa turut serta memelihara masing-masing, sehingga memiliki rasa kepemilikan terhadap pohon tersebut,” ujarnya di Banjarmasin, Jumat.

Menurut dia, gerakan ini akan lebih efektif jika dibuat aturan dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan wali kota.

“Dengan ada aturan jelas, maka masyarakat bisa taat dan mengikuti,” ujarnya.

Afrizaldi menyatakan, perlu langkah jelas dan gerakan besar untuk meningkatkan penghijauan di kota ini.

Menurut perhitungannya, jika gerakan ini dilaksanakan, setidaknya 2,6 hektare ruang terbuka hijau bertambah di kota ini.

Karena target ruang terbuka hijau di kota ini masih jauh dari target nasional, yakni, baru terealisasi sekitar 4,7 persen dari luas wilayah.

Padahal, ungkap dia, sesuai peraturan pemerintah, setidaknya 30 persen dari luas wilayah diperuntukkan rumah terbuka hijau.

“Artinya masih sangat banyak PR dari daerah kita untuk memenuhi itu, ini perlu digerakkan kesadaran masyarakat untuk sama-sama berjuang demi kelestarian lingkungan,” ucapnya.

Sebagai kota yang padat penduduk dan bangunan dengan hanya memiliki luas tidak sampai 100 kilometer persegi, strategi penghijauan harus dilakukan demikian, yakni, setiap bangunan ada pohon yang terpelihara.

“Tidak hanya menanam, tapi masyarakat juga diminta untuk menjaga dan memeliharanya,” harap Afrizaldi. ant

 

 

Tags: AfrizaldiWakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA