
BANJARBARU – Manajemen PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Tengah (UID Kalselteng) memberikan tanggapan positif terhadap pengaduan pelanggan lewat Ombudsman RI Perwakilan Kalsel.
Rombongan PLN UID Kalselteng yang datang ke ombudsman di sambut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman.
Hadi Rahman mengapresiasi respons positif PLN terhadap aduan pelanggan yang di terima melalui ombudsman.
Ia juga mengungkapkan penghargaan dari masyarakat terkait terbangunnya Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) Ahmad Yani yang baru, dan kini semakin baik dalam memberikan pelayanan.
“PLN telah menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam menanggapi aduan-aduan yang masuk. Masyarakat sangat mengapresiasi peningkatan pelayanan yang dilakukan oleh ULP Ahmad Yani,” ujarnya, Jumat (19/7).
Selain itu, ia berterima kasih kepada seluruh jajaran manajemen PLN yang di sela kesibukannya masih menyempatkan berkunjung ke ombudsman dalam rangka audiensi tersebut.
Hadi juga menyinggung terkait progres pembangunan listrik desa yang semakin meningkat, sehingga ia berharap rasio desa berlistrik di Kalsel bisa segera 100 persen.
“Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut, dan PLN dapat terus meningkatkan kualitas layanannya. Respons cepat dan tindakan yang tepat dari PLN terhadap aduan pelanggan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, General Manager PLN UID Kalselteng Muhammad Joharifin menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen merespons setiap aduan dari masyarakat dan segera menindaklanjuti.
“Kami memiliki banyak kanal layanan dan aduan terkait kelistrikan, baik melalui call center PLN 123 maupun aplikasi PLN Mobile. Dengan kanal-kanal ini, pelanggan akan mendapatkan informasi akurat dan seluruh prosesnya terintegrasi hingga ke sistem PLN Pusat,” paparnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan kanal-kanal resmi yang telah disediakan oleh PLN dalam menyampaikan aduan serta layanan kelistrikan, sebab pelanggan tidak hanya mendapatkan layanan yang cepat dan tepat, tetapi juga terhindar dari praktik-praktik percaloan yang sangat merugikan masyarakat.
Joharifin pun menyinggung perihal aduan masyarakat mengenai kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan Penertiban Pelanggan Subsidi Listrik (P2SL).
Ia menekankan pelaksanaan P2TL dan P2SL adalah amanah negara untuk memastikan bahwa subsidi listrik tepat sasaran. Selain itu, hal tersebut sebagai bentuk kepedulian PLN untuk menjaga keamanan masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan listrik ilegal.
“P2TL adalah langkah penting untuk menyelamatkan uang negara yang harus tepat sasaran dan menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya yang lebih besar akibat listrik ilegal seperti kebakaran,” tegasnya. ant