
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meninjau ulang rencana kebijakan kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki asuransi pada 2025.
Cak Imin mengimbau OJK mencari cara selain memungut uang masyarakat jika berencana menambah pemasukan baru untuk pemerintah.
“Saya kira OJK jangan terlalu gegabah lah, tinjau ulang rencana itu. Kalau memang perlu pemasukan ayo pakai cara-cara yang kreatif, bukan malah membebani masyarakat dengan asuransi,” kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Ia menilai kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor ini akan semakin membebani ekonomi masyarakat.
Terlebih, kata dia, selama ini masyarakat telah diwajibkan untuk membayar berbagai jenis pajak dalam menggunakan kendaraan bermotor.
“Ya (pemberlakuan asuransi wajib ranmor) tentu akan memberatkan. Sekarang saja beli motor sudah kena pajak, jalanan yang dilalui juga pajak, masak kendaraannya juga dibebani asuransi,” jelas dia.
Alih-alih mewajibkan masyarakat memiliki asuransi kendaraan bermotor, Cak Imin menyarankan OJK dan Pemerintah memaksimalkan kinerja BUMN Jasa Raharja yang selama ini telah mengurusi asuransi kendaraan bermotor.
“Kita kan sudah punya Jasa Raharja. Kenapa tidak pakai itu saja. Saya kira ketimbang pakai skema asuransi baru dan menggunakan kelembagaan baru, mending itu (Jasa Raharja) dioptimalkan,” tutur dia.
Sebelumnya, OJK menyebut seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Terpisah, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan program asuransi wajib bagi kendaraan bermotor masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
“Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7), yang dikutip CNNIndonesia.com.
Ogi mengungkapkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program asuransi wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.
Setelah PP diterbitkan, sambungnya, OJK baru akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut.
Ia mengatakan program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. Kemudian akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.?
“Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” ujarnya. web