
MARTAPURA – Dapur Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan di Kabupaten Banjar mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag).
“Alhamdulillah, kami telah memiliki sertifikat halal penyelenggaraan pengolahan makanan dan minuman,” kata Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo, Senin (15/7).
Selain dari kemenag, label halal juga diberikan Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Selatan (MUI Kalsel) setelah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru memeriksa kehalalan produk makanan dan minuman di Lapas Karang Intan.
Wahyu menyatakan, penerbitan sertifikat halal itu memberikan kepastian dan rasa aman tentang ketersediaan produk halal dalam layanan yang disediakan lapas.
Hal itu membuat terpenuhinya hak dasar warga binaan terhadap kebersihan, higienis, dan kehalalan produk makanan dan minuman yang di konsumsi.
Ia menyebutkan, apa yang di raih tersebut merupakan buah dari komitmen lapas memberikan yang terbaik bagi warga binaan, termasuk soal layanan makanan.
Menurutnya, dapur menjadi salah satu komponen penting di lapas, karena kelalaian dalam pengelolaannya bisa berakibat fatal seperti keracunan makanan.
“Oleh karena itu, penyajian makanan yang lebih higienis dan terkelola dengan baik dapat memberikan jaminan terhadap makanan yang di konsumsi warga binaan,” pungkasnya. ant