
JAKARTA – Warga Indonesia nantinya bisa meminjam uang hingga Rp10 miliar di pinjaman online (pinjol), naik dari batas atas saat ini sebesar Rp2 miliar.
Rencana ini tengah digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Besaran pinjaman tersebut berlaku untuk pendanaan produktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman mengatakan pihaknya tengah menyelaraskan rancangan aturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis TeknologiInformasi (LPBBTI).
“Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif, dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin
Namun, akan ada ketentuan lain yang mengatur batas atas pinjaman pinjol tersebut. Agusman mengatakan masyarakat Indonesia bisa mendapatkan limit tersebut sepanjang penyelenggara pinjol memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan OJK.
Sejumlah kriteria yang disiapkan bagi perahaan pinjol, antara lain tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimum sebesar lima persen. Selain itu, pinjol tersebut tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya oleh OJK.
“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” tegas gusman.
Di lain sisi, Agusman menjelaskan kini OJK mengatur tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan serta pelaporan LPBBTI. Ia menyebut ketentuan baru ini harapannya bisa meningkatkan kualitas data yang dilaporkan.
Pelaporan data transaksi itu dlakukan melalui Pusdafil alias Fintech Data Center (FDC). Ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran OJK Nomor 1 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak awal Juli tahun ini.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan ada 83 perguruan tinggi swasta (PTS) yang menggunakan pinjaman online (Pinjol) untuk membantu mahasiswa membayar uang kuliah.
“Dan sudah jalan ini. Kalau tidak salah ada 83 Perguruan Tinggi menggunakan Pinjol untuk membantu pembiayaan mahasiswa,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. “Dan itu seagian besar PTS cukup ternama itu,” tambahnya.
Meski begitu, Muhadjir tak merinci nama-nama kampus swasta yang menerapkan platform Pinjol ini.
Ia hanya menjelaskan konotasi Pinjol saat ini sudah mengandung kesan negatif di tengah masyarakat. Namun, ia menganggap Pinjol merupakan sebuah inovasi teknologi di tengah maraknya teknologi digital.
Baginya, aplikasi Pinjol ini peluang bagus asal tak disalahgunakan untuk tujuan tak baik. Ia juga menegaskan platform Pinjol berbeda dari judi online yang bisa dikenakan sanksi pidana jika memainkannya. cnn/mb06