Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Vonis SYL Tak Pengaruhi Kasus Firli Bahuri

by Mata Banua
15 Juli 2024
in Headlines
0

 

KOMBES Ade Safri Simanjuntak.

JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan vonis majelis hakim terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak mempengaruhi penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Artikel Lainnya

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

1 Juli 2025
Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

1 Juli 2025
Load More

“Enggak (berpengaruh), tidak ada (pengaruhnya) sama sekali,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/7), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Ade Safri mengamini kasus dugaan pemerasan Firli beririsan dengan perkara korupsi yang menjerat SYL. Namun, proses penanganan Kedua kasus itu berbeda.

Dia menyampaikan penyidikan perkara pemerasan Firli yang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih berproses usai vonis terhadap SYL dijatuhkan.

“Masih berjalan semua, masih berjalan semua ya. (Soal pemeriksaan Firli) nanti kita update ya, tapi yang jelas semua masih terus berjalan,” tuturnya.

SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan kepada SYL pada 22 November 2023 lalu. Penyidik masih berkutat pada urusan administrasi berkas penyidikan yang sudah tiga kali bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. web

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA