
RANTAU,- Jajaran pemerintah daerah dan DPRD Tapin melaksanakan focus group discussion (FGD) pembahasan dan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Tapin tahun 2025-2045, Yogyakarta, 13-14 Juli 2024.
FGD dihadiri Wakil ketua 2 DPRD Tapin Hj Herny Mustika beserta anggota DPRD Tapin, Asisten pemerintah dan Kesra H Zainal Abidin SSos MM, para staf ahli, pimpinan SOPD serta tim anggaran pemerintah kabupaten Tapin.
Dr Meidy Haris Prayoga Kepala Bappelitbang Tapin dalam laporannya mengatakan, dasar pelaksanaan focus group discussion (FGD) mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
Serta instruksi menteri dalam negeri nomor 01 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 dan surat edaran bersama kemendagri dan bappenas nomor 600.1/176/SJ dan nomor 01 tahun 2024 tentang penyelarasan RPJPN dan RPJPD.
Adapun latar belakang kegiatan dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan daerah, tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten tapin tahun 2025-2045, dengan tujuan mendapatkan saran dan masukan oleh seluruh para pemangku kepentingan atas rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten tapin tahun 2025-2045 yang telah disusun, paparnya.
Ditambahkan Meidy, tindak lanjut setelah pelaksanaan kegiatan akan dilanjutkan dengan menyempurnakan rancangan peraturan daerah, tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten Tapin tahun 2025-2045, dan selanjutnya akan ditetapkan melalui Perda untuk RPJPD 2025-2045, tandasnya.
Menyampaikan sambutan PJ Bupati Tapin, H Zainal Abidin mengatakan, dalam rangka melaksanakan amanat instruksi menteri dalam negeri nomor 01 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 menjelaskan, bahwa bupati/walikota bersama dprd kabupaten/kota untuk segera membahas RPJPD kabupaten/kota tahun 2025-2045 yang selaras dan sejalan dengan RPJPN 2025-2045, RPJPD provinsi 2025-2045 dan RTRW kabupaten Tapin.
Pelaksanaan penyusunan rancangan akhir RPJPD kabupaten Tapin 2025-2045, telah melalui berbagai tahapan yang telah diatur antara lain, telah ditandatanganinya nota kesepakatan antara pemerintah kabupaten Tapin dengan DPRD kabupaten Tapin dengan nomor : 100.3.7/067-RANDAL/BAPPELITBANG/2024 DAN 170/62/DPRD-TPN/2024 pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Tapin tahun 2025-2045
Adapun rancangan akhir RPJPD kabupaten Tapin 2025-2045 memiliki visi pembangunan dua puluh tahun kedepan yaitu, tapin sebagai pusat agropolitan yang maju, berkelanjutan, agamis dan sejahtera.
Dengan motto pembangunan jangka panjang “Tapin Maju Dan Juara” dengan lima misi pembangunan yaitu mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkualitas, mewujudkan transformasi tata kelola menuju tatanan pemerintahan yang baik.
“Serta mewujudkan stabilitas dan kondusivitas daerah yang aman, adil dan demokratis, mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi, serta mewujudkan transformasi sosial menuju masyarakat yang unggul dan sejahtera,” tandasnya.
Seperti yang diutarakan H Zainal Abidin, melalui visi dan misi yang telah kamirumuskan dan susun tersebut tentunya telah melalui proses penelahaan atas rancangan akhir RPJPN dan RPJPD provinsi Kalimantan Selatan tahun 2025-2045 serta mempedomani RTRW kabupaten Tapin tahun 2024-2043.
Sejalan dengan hal tersebut pemerintah kabupaten Tapin telah melakukan konsultasi dan penyelarasan terhadap visi, misi, sasaran arah pembangunan dan indikator utama pembangunan dengan rancangan awal RPJPD provinsi Kalimantan Selatan, tandasnya.
Menutup sambutannya PJ Bupati Tapin berharap, focus group discussion (FGD) dapat berjalan dengan lancar dan kegiatan ini menjadi bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten Tapin tahun 2025-2045.{[her/mb03]}