Mata Banua Online
Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Pelaku Jambret

by Mata Banua
14 Juli 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Selatan berhasil menangkap pelaku jambret yang terjadi di Jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Sanusi (28), warga Jalan Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, di amankan usai melakukan penjambretan terhadap Marini (42) dan adiknya Indah Sari (25), Sabtu (6/7) sekitar pukul 21.10 Wita.

Berita Lainnya

Pertambangan Masih Trend Tertinggi Investasi

Pertambangan Masih Trend Tertinggi Investasi

18 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\17 Oktober 2025\5\hal 5\qqw.jpg

Pemko Maksimalkan Pengelolaan Aset untuk Tingkatkan PAD

16 Oktober 2025

Kejadian bermula saat Marini di boceng adiknya, Indah Sari, saat hendak pulang ke rumah. Ketika melintas di TKP, motor mereka di pepet seorang laki-laki dan menarik tas milik korban yang di slempangkan di badan.

Tas berhasil di rebut dengan satu kali tarikan, dan pelaku langsung menancap gas  meninggalkan korban.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno  membenarkan penangkapan terhadap pelaku penjambretan tersebut.

“Pelaku Jambtet di Jalan Gubernur Soebarjo sudah di tangkap. Pelakunya satu orang dan di tangkap pada Minggu (7/7) sekitar pukul 21.00 Wita di  Jalan Lingkar Dalam (dekat POM bensin Ukhuwah) Kecamatan Banjarmasin Selatan,” ucapnya, Sabtu (12/7).

Ia membeberkan, terungkapnya kasus jambret ini berawal saat adik korban lainnya bernama Ahmad Saprianor (26), mencoba menelpon ke nomor milik kakaknya dan di angkat pelaku. “Pejambret minta imbalan uang untuk makan bila mau handphonenya di tebus,” kata Sudirno.

Kemudian, korban pun melaporkan kasus ini ke polisi, dan bersama personel Polsek Banjarmasin Selatan bertemu pelaku. Setelah pelaku menyerahkan handphone dan adik korban mengeceknya, lantas opsnal reskrim langsung mengamankan pelaku.

Atas kasus ini, Sanusi di jerat Pasal 365 ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. sam

 

 

Tags: jambretKanit Reskrim Iptu SudirnoKapolsek Banjarmasin SelatanKompol Agus Sugianto
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper