
TANJUNG – Penjabat (Pj) Bupati Tabalong Hj Hamida Munawarah menghadiri rapat paripurna ke-8 masa sidang II Tahun 2024, yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong, Jum’at (12/7).
Rapat tersebut digelar dalam rangka Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA–PPAS) Tahun Anggaran 2025 dan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Tabalong.
Ketua DPRD Kabupaten Tabalong H Mustafa melalui Wakil ketua II Habib Taufani Al-Khaf memimpin jalannya rapat menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pengelolaan Keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan penyelenggaraan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyelenggaraan urusan Daerah.
Menurutnya, Kebijakan Umum Anggaran merupakan dokumen yang penting terkait dengan penyusunan APBD yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD.”Setelah dilakukan penyerahan nantinya akan ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan antara Legislatif dan Eksekutif. Kebijakan umum penyesuaian anggaran yang dituangkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025 di fokuskan pada pendidikan, keuangan, peningkatan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta diarahkan untuk penanggulangan kemiskinan hingga penanggulangan bencana,” jelasnya
Ditempat yang sama Pj Bupati Tabalong Hj Hamida Munawarah dalam rapat tersebut menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Anggota DPRD yang sudah berkolaborasi bersama Pemerintah Daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan di Kabupaten Tabalong.
“Penyusunan rancangan KUA PPAS TA 2025 mengacu pada dokumen rencana kerja Pemerintah Daerah ini telah disinergikan dengan rencana kerja Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menyusun kerangka ekonomi daerah makro yang akuntabel dan meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi serta indikator lainnya” jelasnya.
Ia juga menambahkan kan Pembangunan Daerah pada hakikatnya merupakan suatu proses berkelanjutan yang memiliki momentum dalam setiap pelaksanaannya. “Oleh sebab itu, untuk menyangga hal tersebut diperlukan kolaborasi serta keterpaduan dari kebijakan program dengan cara menyamakan persepsi terkait program yang menjadi prioritas dan langkah yang dilakukan,” tuturnya.
Adapun sasaran dan prioritas pembangunan pada tahun 2025 dengan tema prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten Tabalong tahun 2025 yaitu optimalisasi sumber daya alam secara berkelanjutan dalam akselerasi peningkatan ekonomi kerakyatan yang ditunjang oleh peningkatan tata kelola Pemerintahan.
“Yang mana tema tersebut berfokus pada optimalisasi sumber daya alam yang ada di daerah, penguatan ekonomi dan penguatan pengelola Pemerintahan yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang berbasis pada potensi daerah sehingga meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat,” sebutnya.
Pj Bupati juga menyebutkan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 Proyeksi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp 2.729.686.901.073 yang terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 280.885.897.073 Pendapatan Transfer sebesar Rp 2.308.801.004.000 dan Pendapatan lainnya diproyeksikan sebesar Rp.140.000.000.000.
Sedangkan alokasi Belanja Daerah dengan melihat kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tabalong, pada tahun anggaran 2025 diperkirakan mencapai Rp. 2.854.501.325.821 seperti Belanja Operasi sebesar Rp. 1.712.677.092.057 Belanja Modal sebesar Rp. 818.372.056.764 Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 10.050.000.000 Belanja Transfer sebesar Rp. 313.402.177.000
“Berdasarkan Pembiayaan daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan seperti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Sebelumnya sebesar Rp 169.107.740.064 dan Pengeluaran Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp. 44.293.315.316 sehingga Pembiayaan Netto diproyeksikan sebesar Rp. 124.814.424.748,” pungkasnya.yan/rds

