Mata Banua Online
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Supian HK Tanggapi Sengketa Lahan Kantor DPRD Yang Baru

by Mata Banua
10 Juli 2024
in Banjarmasin, DPRD Kalsel, Kotaku
0
D:\2024\Juli 2024\11 Juli 2024\12\New Folder\foto HL.jpg
Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK bersama dengan Sekda Provinsi Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar memimpin RDP dengan Komisi I DPRD Kalsel mengenai sengketa lahan pembangunan perkantoran DPRD Kalsel di Banjarbaru.(foto: mb/rds)

 

BANJARMASIN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kalsel mengenai sengketa lahan pembangunan perkantoran DPRD Kalsel di Banjarbaru.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\3 Oktober 2025\5\HAL 5\Walikota Banjarmasin HM.Yamin.jpg

6 Kandidat Komisaris PAM Sudah Jalani Seleksi Akhir

2 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\3 Oktober 2025\5\HAL 5\Para murid SD ini sedang menyantap makanan bergizi gratis (MBG)..jpg

Dewan Pantau Pelaksanaan MBG di Banjarmasin

2 Oktober 2025

Sebelumnya, gugatan mengenai lahan ini diajukan oleh Paiti (Alm) yang berupaya mengklaim sebagian dari lahan kantor DPRD Kalsel. Namun, Pemprov Kalsel berhasil memenangkan kasus ini dengan putusan Mahkamah Agung RI nomor 968/K/PDT/2020, yang menolak permohonan kasasi dari pihak Paiti.

H. Supian memastikan bahwa putusan ini tidak akan menghambat pembangunan kantor baru. “Gugatan tidak akan mengganggu proses pembangunan. Kami akan tetap melanjutkan pembangunan kantor,” tegasnya di Banjarmasin, Rabu (10/7).

Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar, menambahkan bahwa sebagian lahan yang digugat tidak sepenuhnya berada dalam area pembangunan kantor dewan. “Sebagian lahan berada di lokasi jalan dan drainase,” jelasnya.

Ia juga berharap agar pembangunan kantor dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan lebih lanjut. “Pemprov Kalsel akan melanjutkan pembangunan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari pihak Paiti,” pungkasnya.rds

 

 

Tags: H SupianIr Roy Rizali AnwarKetua DPRD Provinsi KalselSekda provinsi kalsel
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper