
BANJARBARU – Ribuan burung berbagai jenis baik yang di lindung maupun tidak hasil dari operasi pengamanan dan penegakkan Hukum (Gakum) dilepasliarkan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam Mandiangin, Kabupaten Banjar, Rabu (10/7).
Pelepasliaran ribuan burung berbagai jenis ini di hadiri Asisten Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kalsel H Ahmad Bagiawan dan Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan David Muhammad.
Asisten Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kalsel Ahmad Bagiawan menyampaikan apresiasi atas upaya penggagalan pengiriman ribuan burung ke luar pulau Kalimantan dari Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya.
“Saya mengapresiasi upaya menggagalkan pengiriman ribuan burung berbagai jenis baik burung yang di lindungi dan tidak di lindungi yang dibawa dari Kabupaten Tapin melalui Pelabuhan Aluh-aluh ke luar Pulau Kalimantan,” ujarnya.
Menurutnya, kawasan Tahura Sultan Adam ini sangat tepat di pilih sebagai habibat untuk melepasliarkan burung-burung tersebut, sehingga akan menambah populasi burung di kawasan ini.
Sementara, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengungkapkan, berbagai jenis burung yang dilepasliarkan kali ini berasal dari Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya berhasil menggagalkan pengangkutan 5.003 ekor burung di sekitar wilayah Kabupaten Banjar, Jumat (5/7).
Menurut David, burung-burung yang di amankan dari kegiatan pengangkutan tersebut, jenis burung yang dilindungi seperti Beo (Gracula religiosa), Cililin (Platylophus galericulatus), Serindit (Loriculus galgulus), Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati).
Selain itu, jenis yang tidak di lindungi seperti Kolibri Ninja (Leptocoma spirata), Madu Kelapa (Anthreptes malacensis), Kacer (Copsychus saularis), Murai (Kittacincla malabarica), Kacamata Belukar (Zopterops auriventer) dan Kapas Tembak (Pycronotus plumosus).
Ia menjelaskan, sejumlah jenis burung yang berhasil diamankan tersebut hanya dapat di edarkan berdasarkan izin dari pejabat berwenang.
“Kita telah mengamankan pelaku kegiatan pengangkutan burung-burung tersebut AI (44) dan AH (22), yang melakukan pengangkutan menggunakan dua unit mobil. Terhadap kedua pelaku telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Ia mengungkapkan, tersangka AI dan AH dijerat Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (6) Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Hal itu sebagaimana di ubah pada Bab 3 bagian keempat paragraf 4 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.
Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang di lindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) sebagai pengendali ekosistem dan keunggulan komparatif Indonesia.
Penyelundupan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.
Penyelundupan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional. “Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus di hukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan. PPNS KLHK akan terus melakukan pengembangan kasus dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana peredaran satwa liar yang di lindungi undang undang di Kalsel,” pungkasnya. ril/ani