
PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) mengajak seluruh perusahaan yang memiliki alat berat dalam operasionalnya agar menaati Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Tala melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, H Hairul Rijal pada pembukaan Sosialisasi Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan Pajak Alat Berat (PAB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel di Gedung Balairung Tuntung Pandang Pelaihari, Senin (8/7).
“Salah satu wujud tanggung jawab dan kontribusi kita dalam pembangunan daerah yakni melalui kepatuhan terhadap peraturan perpajakan,” ajak Hairul.
Ia menambahkan adanya penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah dalam rangka membiayai setiap program pembangunan maupun pelayanan publik.
“Saya berharap dengan sosialisasi ini setiap perusahaan yang broperasi di Kabupaten Tala dapat memahami dengan jelas terhadap setiap mekanisme proses pemungutan PAB,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu, total ada 107 perusahaan dari tiga daerah yaitu Tala, Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru mengikuti sosialisasi yang disampaikan oleh Kasubid Pajak Daerah Bapenda Kalsel, Indra Suriya Saputra. ris/ani

