
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina yang dikabulkan oleh PN Bandung.
Sigit memastikan kepolisian bakal menghormati dan mengikuti putusan yang telah ditetapkan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman di kasus tersebut.
“Tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan,” ujar Sigit kepada wartawan di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Senin (8/7) malam, seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Sigit juga mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan lengkap dari PN Bandung untuk menentukan langkah yang akan diambil dalam kasus Vina tersebut.
“Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut, supaya bisa ditindaklanjuti,” tuturnya.
“Tentunya itu (penyelesaian kasus) akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa. Karena ini terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal lainnya,” imbuhnya.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.
“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti. Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” kata Nurhadi usai pembacaan putusan sidang praperadilan. web

