
BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari hasil tangkapan bulan April hingga Juli tahun 2024, Jumat (5/7).
“Pemusnahan barbuk narkoba ini sudah mendapat hak sita dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan telah menyelamatkan 132.078 jiwa di Kota Banjarmasin dari penyalahgunaan narkotika. Apabila di nominalkan, barang bukti ini bernilai Rp 14.066.465.000 lebih,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama.
Ia mengungkapkan, sabu yang dimusnahkan dalam kegiatan ini, yakni sabu seberat 8.662,31 gram, ekstasi sebanyak 2.146 butir, dan serbuk ekstasi seberat 15,47 gram. “Pemusnahan barbuk ini juga disaksikan 52 tersangka yang terdiri atas 49 laki-laki dan tiga wanita,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam ember bercampur detergen pembersih lantai, dan ineks dimusnahkan dengan cara di blender di campur cairan pembersih lantai dan di buang ke saluran pembuangan air.
Wakapolresta menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk transparansi serta mengumumkan hasil kegiatan Polresta Banjarmasin dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika kepada masyarakat.
Ia menegaskan setiap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Banjarmasin akan di tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Ini bukti bahwa Polresta Banjarmasin berusaha memberikan perlindungan dan pengayoman terbaik dari bahaya narkoba di masyarakat,” katanya
Arwin pun berpesan kepada masyarakat untuk tetap menjaga keluarga dan hidup sehat. “Jangan pernah mencoba narkotika, mencoba berurusan dengan narkoba apalagi sampai menjadi pelaku pengedar, karena bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala Putera Dewa menambahkan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap kasus yang telah berhasil di ungkap.
Pihaknya juga akan terus melakukan penyelidikan di lapangan guna mengungkap peredaran barang haram di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
“Kami minta dukungan masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba, dan setiap informasi yang masuk akan langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. sam