Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polresta Musnahkan Barbuk Narkotika

by Mata Banua
7 Juli 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Juli 2024\8 Juli 2024\2\2\New Folder\Polresta Musnahkan Barbuk Narkotika.jpg
WAKAPOLRESTA Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama saat melakukan pemusnahan barbuk sabu dan ineksm Jumat (5/7). (Foto:mb/sam)

 

BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari hasil tangkapan bulan April hingga Juli tahun 2024, Jumat (5/7).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

“Pemusnahan barbuk narkoba ini sudah mendapat hak sita dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan telah menyelamatkan 132.078 jiwa di Kota Banjarmasin dari penyalahgunaan narkotika. Apabila di nominalkan, barang bukti ini bernilai Rp 14.066.465.000 lebih,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama.

Ia mengungkapkan, sabu yang dimusnahkan dalam kegiatan ini, yakni sabu seberat 8.662,31 gram, ekstasi sebanyak 2.146 butir, dan serbuk ekstasi seberat 15,47 gram. “Pemusnahan barbuk ini juga disaksikan 52 tersangka yang terdiri atas 49 laki-laki dan tiga wanita,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam ember bercampur detergen pembersih lantai, dan ineks dimusnahkan dengan cara di blender di campur cairan pembersih lantai dan di buang ke saluran pembuangan air.

Wakapolresta menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk transparansi serta mengumumkan hasil kegiatan Polresta Banjarmasin dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika kepada masyarakat.

Ia menegaskan setiap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Banjarmasin akan di tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Ini bukti bahwa Polresta Banjarmasin berusaha memberikan perlindungan dan pengayoman terbaik dari bahaya narkoba di masyarakat,” katanya

Arwin pun berpesan kepada masyarakat untuk tetap menjaga keluarga dan hidup sehat. “Jangan pernah mencoba narkotika, mencoba berurusan dengan narkoba apalagi sampai menjadi pelaku pengedar, karena bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala Putera Dewa menambahkan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap kasus yang telah berhasil di ungkap.

Pihaknya juga akan terus melakukan penyelidikan di lapangan guna mengungkap peredaran barang haram di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

“Kami minta dukungan masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba, dan setiap informasi yang masuk akan langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. sam

 

 

Tags: AKBP Arwin Amrih WientamaNarkotikaPolrestaWakapolresta Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA