
BANJARMASIN – Nardi alias Angah yang terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan membawa 52 paket sabu seberat lima kilogram telah sampai pada sidang putusan di PN Banjarmasin.
Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (3/7), majelis hakim yang di pimpin Indra Meinantha Vidi memutuskan vonis hukuman 15 tahun tiga bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 3 miliar terhadap terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejati Kalsel menuntut terdakwa Nardi alias Angah dengan hukuman penjara selama 18 tahun enam bulan penjara, serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar.
Nardi alias Angah disebutkan kedapatan membawa sabu yang terbungkus kantongan plastik berlapis-lapis atas perintah seseorang yang hingga kini masih dalam proses pencarian orang (DPO) oleh petugas kepolisian.
Terdakwa pun di ancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. jjr