Mata Banua Online
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Residivis Narkoba

by Mata Banua
3 Juli 2024
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Sat Resnarkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah SH mengamankan seorang pria berinisial BA (22), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Senin (1/7).

Di amankannya pelaku BA merupakan hasil dari laporan warga sekitar yang resah karena sering terjadinya transaksi narkotika di daerah mereka.

Berita Lainnya

Senator Peduli Gelar Donor Darah

Senator Peduli Gelar Donor Darah

3 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\3 Oktober 2025\2\sac.jpg

Kasus PT ADCL, Hakim Nyatakan Reza Bersalah

2 Oktober 2025

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, usai menerima laporan dari warga, pihaknya langsung merespons dengan penyelidikan.

“Saat petugas mendatangi kediamannya disaksikan aparat desa setempat, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat sembilan bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu yang di akui pelaku adalah miliknya,” ungkapnya.

Ia membeberkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama yakni narkoba, dan secara kooperatif menunjukkan tempat meletakkan barang diduga sabu tersebut di bawah lantai cucian.

“Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama (narkoba) setelah di mintai keterangan oleh petugas. Pelaku tidak melawan dan secara kooperatif menunjukkan tempat dimana ia menyimpan barang bukti tersebut,” bebernya.

BA saat ini sudah di amankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, dan atas kejadian tersebut petugas berhasil menyita beberapa barang bukti kejahatan pelaku.

“Pelaku BA disangkakan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan turut di sita barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,89 gram, satu kotak warna hitam, satu gawai berwarna merah muda, serta satu botol plastik yang sudah terpasang sedotan plastik dan pipet kaca,” pungkasnya. yan

Narkoba,

 

 

Tags: AKBP Anib BastianAKP Abdullah SHIptu Joko SutriKAPOLRES TabalongKasat NarkobaKasi Humas
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper