TANJUNG – Sat Resnarkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah SH mengamankan seorang pria berinisial BA (22), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Senin (1/7).
Di amankannya pelaku BA merupakan hasil dari laporan warga sekitar yang resah karena sering terjadinya transaksi narkotika di daerah mereka.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, usai menerima laporan dari warga, pihaknya langsung merespons dengan penyelidikan.
“Saat petugas mendatangi kediamannya disaksikan aparat desa setempat, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat sembilan bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu yang di akui pelaku adalah miliknya,” ungkapnya.
Ia membeberkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama yakni narkoba, dan secara kooperatif menunjukkan tempat meletakkan barang diduga sabu tersebut di bawah lantai cucian.
“Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama (narkoba) setelah di mintai keterangan oleh petugas. Pelaku tidak melawan dan secara kooperatif menunjukkan tempat dimana ia menyimpan barang bukti tersebut,” bebernya.
BA saat ini sudah di amankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, dan atas kejadian tersebut petugas berhasil menyita beberapa barang bukti kejahatan pelaku.
“Pelaku BA disangkakan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan turut di sita barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,89 gram, satu kotak warna hitam, satu gawai berwarna merah muda, serta satu botol plastik yang sudah terpasang sedotan plastik dan pipet kaca,” pungkasnya. yan
Narkoba,