Mata Banua Online
Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD Apresiasi Kejari Balangan

Ungkap Kasus Korupsi Distan

by Mata Banua
1 Juli 2024
in Balangan, Indonesiana
0
D:\2024\Juli 2024\2 Juli 2024\2\DPRD Apresiasi Kejari Balangan.jpg
KEJARI Balangan bersama forkopimda saat mengembalikan uang negara ke pemerintah daerah beberapa waktu lalu.(foto:mb/ant)

 

BALANGAN – Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri Balangan atas pengungkapan kasus korupsi pengadaan hewan ternak tahun anggaran 2019-2020 pada Dinas Pertanian (Distan) Balangan.

Berita Lainnya

Wakil Bupati Lepas Peserta Karang Taruna ke KKBWKT XXXVI di Banjarmasin

Wakil Bupati Lepas Peserta Karang Taruna ke KKBWKT XXXVI di Banjarmasin

16 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\17 Oktober 2025\2\2\1 (MASTER).jpg

Jubaidah Doakan Partai Golkar Terus Beri Manfaat Pada Rakyat

16 Oktober 2025

“Kita sangat mengapresiasi jajaran Kejari Balangan yang telah menangani kasus ini hingga dapat mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 3,56 miliar,” katanya, Minggu (30/6).

Menurutnya, pemberantasan kasus korupsi bukan hanya tugas aparat hukum semata, namun juga merupakan tugas bersama khususnya soal pencegahan.

Ia mengatakan, dari pemerintah daerah harus benar-benar bisa di benahi agar daerah mampu meningkatkan efektivitas upaya-upaya pencegahan korupsi.

Diketahui, kasus korupsi yang di ungkap Kejari Balangan ini melibatkan seorang mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan dengan kerugian negara sebesar Rp 3,56 miliar.

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM tertanggal 4 April 2023 atas nama terpidana Rahmadi.

Adapun putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin menyatakan terdakwa Rahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusan, pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar di ganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. ant

 

 

Tags: Ahsani FauzanKejari BalanganKetua DPRD Balangan
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper