
AMUNTAI – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK menghadiri pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Sebanyak 214 kades di kukuhkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Langkah ini mengikuti Undang Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dari sebelumnya enam tahun.
Menurut Supian HK, perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah yang harus di emban dengan penuh tanggung jawab. Ia juga berharap para kades mempunyai semangat baru dalam mengabdi.
“Jabatan adalah amanah. Ini adalah momentum untuk semakin meningkatkan kinerja dan capaian. Ingatlah selalu pada kewajiban dan larangan yang akan di hadapi, semoga dengan adanya pengukuhan ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ucapnya di Aula KH Dr Ideham Chalid Amuntai, Rabu (26/6) siang.
Dalam sambutannya, Paman Birin (sapaan akrab Gubernur Kalsel) berpesan agar selalu mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan selalu berinovasi dan memberikan yang terbaik bagi desa.
“Jadikan kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur utama keberhasilan, teruslah berinovasi dalam memberikan pelayanan yang cepat, efisien, dan transparan. Jaga kepercayaan masyarakat dengan mengedepankan integritas dalam mengambil kebijakan,” katanya.
Selain itu, dalam menghadapi agenda besar yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024, Paman Birin juga berpesan kepada seluruh kades untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah desa.
“Saya mengimbau semuanya aktif melakukan sosialisasi dan edukasi politik kepada masyarakat. Jadilah figur pemersatu dalam menjembatani perbedaan pandangan politik di masyarakat, serta menjaga komunikasi dan koordinasi dengan aparat keamanan setempat untuk mengantisipasi dan menangani potensi konflik yang mungkin timbul,” pungkasnya. rds