
TANJUNG – Polres Tabalong menggelar reka ulang kasus penganiayaan yang menyebabkan korban SU, warga Desa Talan Kecamatan Banua Lawas tewas.
Reka ulang yang di pimpin Kasatreskrim Iptu Danang Eko Prasetyo disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Tabalong dan kuasa hukum pelaku SY.
“Pelaksana reka ulang tidak kita laksanakan di TKP dengan alasan keamanan dan ketertiban,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Kamis (27/6).
Dalam reka ulang ini, sebanyak 26 adegan diperagakan di mulai dari bertemunya korban dan pelaku di atas jembatan, penyerangan terhadap pelaku oleh korban, korban menghindar dan membacok korban.
Reka ulang di akhiri dengan adegan korban di bawa menggunakan ambulan oleh saksi ke Puskesmas Kelua untuk mendapatkan perawatan medis.
Sebelumnya, tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada Minggu (26/5) antara SY dan korban SU di Jembatan Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas.
Diketahui, pelaku saat itu yang hendak pergi bekerja menyadap pohon karet dan bertemu dengan korban. Aksi penganiayaan ini diduga berlatar belakang korban yang pernah bersinggungan dengan pelaku sekitar dua tahun lalu.
Pelaku SY di jerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ant