Mata Banua Online
Minggu, November 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bea Cukai Musnahkan 1,5 juta Batang Rokok Ilegal

by Mata Banua
27 Juni 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Juni 2024\28 Juni 2024\2\Bea Cukai Musnahkan 1,5 juta Batang Rokok Ilegal.jpg
KEPALA Kantor Bea Cukai Banjarmasin R Teddy Laksmana saat memusnahkan barang ilegal hasil penindakan, Rabu (26/6).(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin memusnahkan 1.559.428 batang hasil tembakau ilegal alias rokok ilegal, dari hasil penyitaan pada triwulan II dan III periode 2023.

Berita Lainnya

H Nordin: Sinergi Penting untuk Ciptakan Stabilitas Politik

H Nordin: Sinergi Penting untuk Ciptakan Stabilitas Politik

31 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\31 Oktober 2025\5\hal 5\Peringatan HKG ke -53 di Banjarmasin.jpg

Walikota Apresiasi Kader PKK Mendukung Pembangunan Kota

30 Oktober 2025

“Sitaan hasil penindakan yang menjadi barang milik negara hari ini kami musnahkan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin R Teddy Laksmana, Rabu (26/6).

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Banjarmasin juga memusnahkan 1.570,33 liter minuman mengandung etil alkohol. Dari barang bukti tersebut, secara total nilai barang mencapai Rp 2,14 miliar.

Adapun akibat barang ilegal yang beredar dengan penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, dan tidak di beri label pita cukai tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,48 miliar.

Teddy mengungkapkan pada periode triwulan II dan III 2023, pihaknya melakukan penindakan terhadap 150 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Kalimantan Selatan.

Para pelaku melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007.

“Kami mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan ini, sehingga turut membantu dalam menjaga masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: bea cukaiRokok Ilegal
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper