
BANJARMASIN- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (kalsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melaksanakan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II tahun 2024.
Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II tahun 2024 dilaksanakan sejak 1 Juli sampai 9 Desember 2024 atas persetujuan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.
Kepala Bapenda Kalsel Subhan Nor Yaumil mengatakan Pemprov kalsel kembali melaksanakan relaksasi PKB dan BBNKB sejak 1 Juli sampai 9 Desember 2024, pemutihan ini meliputi bebas sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB. Bebas pajak progresif dengan TNKB (DA), BBN II dan seterusnya dan diskon pokok PKB sebesar 2 persen yang melakukan pembayaran tepat waktu.
“Dengan relaksasi PKB dan BBNKB kepada seluruh masyarakat Provinsi Kalsel gunakan sebaik-baiknya kesempatan ini,” ujar Subhan di Banjarmasin, Rabu (26/6) siang.
Target penerimaan ini harapannya yang masih melakukan tunggakan secara perlahan-lahan tidak ada tunggakan lagi, sekaligus melakukan perbaikan data kendaraan bermotor,sehingga by name by address terdata ditempanya.
“Tingkat kesadaran masyarakat Kalsel ini cukup baik, hanya saja mereka lupa untuk melakukan pembayaran PKB dengan relaksasi ini kami melakukan perbaikan data, sehingga berkaitan jatuh tempat pajak kendaraan bisa diberi tahu sebelum jatuh tempo,” jelasnya.
Pemutihan ini bisa dilakukan di Samsat Induk, Samkel danlainnya termasuk sekarang juga untuk memudahkan membayar pajak melalui tokopedia bisa bayar diseluruh bank.rds

