Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ribuan Rekening Judi Online Diwacanakan Masuk Kas Negara

- Polri Masih Lakukan Koordinasi

by Mata Banua
25 Juni 2024
in Headlines
0
BARANG BUKTI – Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti dan tersangka saat gelar perkara pengungkapan kasus judi online di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (25/6). Polresta Banyumas, menggerebek tiga ruko yang menjadi tempat aktivitas judi online berkedok tempat game online, di Purwokerto, Banyumas, Jateng, pada Rabu (19/6), dan menetapkan 11 orang tersangka, serta memburu satu tersangka yang masuk dalam DPO.

JAKARTA – Mabes Polri menyebut wacana pemindahan isi lima ribu rekening yang diblokir terkait judi online ke kas negara masih dalam proses koordinasi. Namun, Polri belum bisa memastikan hal itu karena bersinggungan dengan lembaga-lembaga lain.

“Itu masih dikoordinasikan karena itu banyak lembaga yang terkait lainnya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Selasa (25/6), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Artikel Lainnya

Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

10 Juli 2025
Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Diplomat Kemlu

Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Diplomat Kemlu

10 Juli 2025
Load More

Sandi memastikan saat ini Bareskrim Polri dan lembaga lainnya terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku judi online.

“Yang pasti bahwa ada kewenangan dari masing-masing lembaga yang akan mengerjakan sesuai dengan instruksi presiden untuk menuntaskan masalah judi online,” ujarnya.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan terdapat 4 ribu sampai 5 ribu rekening yang mencurigakan dan diblokir karena diduga terkait dengan judi online.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online menyebut ribuan rekening terkait judi online itu sudah dilaporkan PPATK kepada penyidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

“Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, maka Bareskrim juga akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Hadi mengatakan apabila dalam 30 hari tidak ada pihak yang membuat laporan terkait pembekuan rekening, maka uang atau aset yang ada dalam rekening akan diserahkan kepada negara berdasarkan putusan pengadilan negeri.

“Setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar,” jelasnya.

Pada bagian lain, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkap alasan pemerintah tak memprioritaskan pemberantasan bandar judi.

Hadi mengatakan pemerintah fokus pada pencegahan. Selain itu, pemerintah ingin menggencarkan pemulihan bagi orang-orang yang pernah terlibat judi online.

“Yang penting, pertama adalah menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, rakyat Indonesia, baru kita bersama-sama memotong para bandar-bandar itu,” kata Hadi. Meski begitu, ia memastikan penindakan hukum tak berhenti. Aparat tetap diterjunkan untuk mengusut dan menangkap orang-orang di balik situs judi online.

Satgas menangkap 18 orang tersangka terkait situs judi online WNX Bet, W88, dan Liga Ciputra. Dalam penangkapan, kepolisian juga menyita barang bukti berupa Rp 4,7 miliar, 3 unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah buku ATM, 9 unit laptop, dan 5 unit token.

Kepolisian juga menangkap sejumlah selebgram yang mempromosikan judi online. Ada lima orang selebgram di Banten dan dua selebgram di Aceh yang telah diringkus.

“Kemudian Kominfo juga sudah memutus situs-situs ya contohnya adalah network ke akses provider sudah diputus, sehingga mereka saat ini tiarap,” ujar Hadi.

Pemerintah juga telah memblokir sekitar 6 ribu rekening terkait judi online. PPATK dan Bareskrim Polri akan mengusut lebih lanjut rekening-rekening itu.

“Dibekukan selama 30 hari oleh Bareskrim, diambil uangnya. Kalau enggak ngaku, dari situ kita bisa kembangkan ya,” ujarnya. web

KADIV Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho.

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA