TANJUNG – Satuan Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H mengamankan seorang pria berinisial FAZ (25) warga Desa Santuun Kecamatan Muara Uya kabupaten Tabalong, Senin (24/6).
Ditangkapnya pelaku FAZ berawal dari laporan warga desa Santuun yang resah karena seringnya terjadi transaksi narkoba yang diduga dilakukan oleh pelaku FAZ. Hal tersebut disampaikan Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, SIK, MH, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan setelah mendapat laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku FAZ dipinggir jalan Desa Santuun Kecamatan Muara Uya kabupaten Tabalong.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan ditemukan 1 buah kotak warna emas yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu dan diakui barang tersebut adalah miliknya,” jelas Joko.
Ia juga menjelaskan pelaku saat ini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum yang lebih lanjut, dan disangkakan dengan undang-undang dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong dengan dan turut disita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,24 gram, 1 buah kotak warna emas, 1 buah gawai berwarna hitam,” pungkasnya.yan/rds