Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Anggota DPRD Diingatkan Kembalikan Aset Jelang Purna Tugas

by Mata Banua
25 Juni 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Juni 2024\26 juni 2024\5\hal 5\anggota DPRD Kota Banjarmasin saat rapat paripurna dewan beberapa waktu lalu..jpg
ANGGOTA anggota DPRD Kota Banjarmasin saat menghadiri rapat paripurna dewan beberapa waktu lalu.(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Para ang­gota DPRD Kota Banjarmasin periode 2019-2024 diingatkan untuk menyiapkan pengembalian aset atau barang inventaris milik negara jelang purna tugas.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Sebagaimana diketahui, ungkap Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Iwan Ristianto di Banjarmasin, Senin, anggota DPRD Kota Banjarmasin periode ini berakhir masa tugas pada 8 September 2024.

Menurut dia, semua anggota DPRD Kota Banjarmasin men­dapatkan fasilitas yang melekat berupa barang untuk menunjang tugas sebagai wakil rakyat.

“Sebagai alat penunjang pekerjaan mereka, seperti laptop, mobil dan fasilitas penunjang lainnya. Semua itu wajib dikem­balikan. Karena merupakan aset Pemkot, bukan barang pribadi apalagi hadiah,” jelasnya.

Sekretariat DPRD Kota Banjar­masin akan mengirimkan surat imbauan kepada semua anggota dewan. “Dikirimkan melalui fraksi masing-masing,” ujarnya.

wan menyebut, deadline pen­gem­­balian aset-aset tersebut selambat-lambatnya sehari sebe­lum pelantikan anggota DPRD yang baru, yakni 2024-2029.

“Kami harap sebelum pelan­tikan sudah dikembalikan ke sekre­tariat. Sebelum masa bakti mereka berakhir,” katanya.

Kewajiban mengembalikan fasilitas barang ini berlaku bagi semua anggota DPRD. Ter­masuk untuk yang kembali terpilih.

“Semuanya harus dikem­balikan dulu. Nanti kalau sudah dilantik, baru diserahkan lagi-fasilitas penunjang yang baru,” jelasnya.

Menurut Iwan, jika ada inventaris yang rusak, tinggal diganti sesuai dengan spesifikasi barang.

Penting diketahui, fasi­litas-fasilitas yang dikem­balikan itu nantinya akan diserahkan sek­re­tariat DPRD ke Pemko.

“Karena itu bagian dari aset. Apakah nanti akan dilelang atau bagaimana, itu wewenang Pem­kot,” katanya. ant

 

 

Tags: Iwan Ristiantorapat paripurnaSekretaris DPRD Kota Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA