Mata Banua Online
Jumat, Maret 27, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Anggota DPRD Diingatkan Kembalikan Aset Jelang Purna Tugas

by Mata Banua
25 Juni 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Juni 2024\26 juni 2024\5\hal 5\anggota DPRD Kota Banjarmasin saat rapat paripurna dewan beberapa waktu lalu..jpg
ANGGOTA anggota DPRD Kota Banjarmasin saat menghadiri rapat paripurna dewan beberapa waktu lalu.(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Para ang­gota DPRD Kota Banjarmasin periode 2019-2024 diingatkan untuk menyiapkan pengembalian aset atau barang inventaris milik negara jelang purna tugas.

Berita Lainnya

Pemko-TNI Siap Kolaborasi Rehab Jembatan di Pinggiran Kota

Pemko-TNI Siap Kolaborasi Rehab Jembatan di Pinggiran Kota

26 Maret 2026
Pertumbuhan Penduduk Banjarmasin 0,1-0,21 Persen

Pertumbuhan Penduduk Banjarmasin 0,1-0,21 Persen

26 Maret 2026

Sebagaimana diketahui, ungkap Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Iwan Ristianto di Banjarmasin, Senin, anggota DPRD Kota Banjarmasin periode ini berakhir masa tugas pada 8 September 2024.

Menurut dia, semua anggota DPRD Kota Banjarmasin men­dapatkan fasilitas yang melekat berupa barang untuk menunjang tugas sebagai wakil rakyat.

“Sebagai alat penunjang pekerjaan mereka, seperti laptop, mobil dan fasilitas penunjang lainnya. Semua itu wajib dikem­balikan. Karena merupakan aset Pemkot, bukan barang pribadi apalagi hadiah,” jelasnya.

Sekretariat DPRD Kota Banjar­masin akan mengirimkan surat imbauan kepada semua anggota dewan. “Dikirimkan melalui fraksi masing-masing,” ujarnya.

wan menyebut, deadline pen­gem­­balian aset-aset tersebut selambat-lambatnya sehari sebe­lum pelantikan anggota DPRD yang baru, yakni 2024-2029.

“Kami harap sebelum pelan­tikan sudah dikembalikan ke sekre­tariat. Sebelum masa bakti mereka berakhir,” katanya.

Kewajiban mengembalikan fasilitas barang ini berlaku bagi semua anggota DPRD. Ter­masuk untuk yang kembali terpilih.

“Semuanya harus dikem­balikan dulu. Nanti kalau sudah dilantik, baru diserahkan lagi-fasilitas penunjang yang baru,” jelasnya.

Menurut Iwan, jika ada inventaris yang rusak, tinggal diganti sesuai dengan spesifikasi barang.

Penting diketahui, fasi­litas-fasilitas yang dikem­balikan itu nantinya akan diserahkan sek­re­tariat DPRD ke Pemko.

“Karena itu bagian dari aset. Apakah nanti akan dilelang atau bagaimana, itu wewenang Pem­kot,” katanya. ant

 

 

Tags: Iwan Ristiantorapat paripurnaSekretaris DPRD Kota Banjarmasin
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper