Mata Banua Online
Senin, Januari 26, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Anggota DPRD Diingatkan Kembalikan Aset Jelang Purna Tugas

by Mata Banua
25 Juni 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Juni 2024\26 juni 2024\5\hal 5\anggota DPRD Kota Banjarmasin saat rapat paripurna dewan beberapa waktu lalu..jpg
ANGGOTA anggota DPRD Kota Banjarmasin saat menghadiri rapat paripurna dewan beberapa waktu lalu.(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Para ang­gota DPRD Kota Banjarmasin periode 2019-2024 diingatkan untuk menyiapkan pengembalian aset atau barang inventaris milik negara jelang purna tugas.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\26 Januari 2026\5\Hal 5\Edy Wibowo.jpg

Opsen Pajak Kendaraan Banjarmasin Tembus 99 Persen

25 Januari 2026
G:\2026\Januari\26 Januari 2026\5\Hal 5\Dandim 1007 Banjarmasin, Letkol CZI Slamet Riyadi.jpg

Dandim: Ditargetkan 52 Koperasi Merah Putih di Banjarmasin

25 Januari 2026

Sebagaimana diketahui, ungkap Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Iwan Ristianto di Banjarmasin, Senin, anggota DPRD Kota Banjarmasin periode ini berakhir masa tugas pada 8 September 2024.

Menurut dia, semua anggota DPRD Kota Banjarmasin men­dapatkan fasilitas yang melekat berupa barang untuk menunjang tugas sebagai wakil rakyat.

“Sebagai alat penunjang pekerjaan mereka, seperti laptop, mobil dan fasilitas penunjang lainnya. Semua itu wajib dikem­balikan. Karena merupakan aset Pemkot, bukan barang pribadi apalagi hadiah,” jelasnya.

Sekretariat DPRD Kota Banjar­masin akan mengirimkan surat imbauan kepada semua anggota dewan. “Dikirimkan melalui fraksi masing-masing,” ujarnya.

wan menyebut, deadline pen­gem­­balian aset-aset tersebut selambat-lambatnya sehari sebe­lum pelantikan anggota DPRD yang baru, yakni 2024-2029.

“Kami harap sebelum pelan­tikan sudah dikembalikan ke sekre­tariat. Sebelum masa bakti mereka berakhir,” katanya.

Kewajiban mengembalikan fasilitas barang ini berlaku bagi semua anggota DPRD. Ter­masuk untuk yang kembali terpilih.

“Semuanya harus dikem­balikan dulu. Nanti kalau sudah dilantik, baru diserahkan lagi-fasilitas penunjang yang baru,” jelasnya.

Menurut Iwan, jika ada inventaris yang rusak, tinggal diganti sesuai dengan spesifikasi barang.

Penting diketahui, fasi­litas-fasilitas yang dikem­balikan itu nantinya akan diserahkan sek­re­tariat DPRD ke Pemko.

“Karena itu bagian dari aset. Apakah nanti akan dilelang atau bagaimana, itu wewenang Pem­kot,” katanya. ant

 

 

Tags: Iwan Ristiantorapat paripurnaSekretaris DPRD Kota Banjarmasin
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper